Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik dan Teknik Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan dalam Menjawab Tantangan Keterbukaan Informasi Publik Era Digitalisasi Regional Jawa, Kalimantan, Bali Nusa Tenggara berlangsung Rabu (6/3) di Swiss Bel-hotel Jakarta.
Menteri Dalam Negeri yang
diwakili Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar M.Si yang
memaparkan Refleksi satu dekade implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik
memaparkan pentingnya peran PPID menyukseskan agenda nasional,
menjaga netralitas serta menguasai dan mengimplementasikan peraturan dan
undang-undang yang berlaku.
Bahtiar dihadapan 250
peserta yang merupakan Pejabat Kemendagri, Ketua PPID Provinsi, PPID
Kabupaten/Kota mengatakan, "tugas penting lainnya yang harus dijabarkan di
tingkat daerah lanjutnya adalah pentingnya meningkatkan koordinasi antara
pemerintah pusat dan daerah, menolak politik uang, SARA, hoax dan ujaran
kebencian.
Ke depan, PPID di daerah
harus terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, meningkatkan
sosialisasi kegiatan pemerintah daerah secara berkelanjutan dan membangun
sinergitas dengan seluruh elemen. Ujarnya.
Sebelumnya Ketua Panitia
yang merupakan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi
Publik Kemendagri Dr. Handayani Ningrum, SE, M.Si dalam laporannya mengatakan
bahwa tahun ini Mendagri menyelenggarakan Rakor dalam 3 Regional.
"Regional I
diselenggarakan di Jakarta 6 Maret 2019 dengan mengundang peserta dari Jawa,
Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara. Regional II akan diselenggarakan di
Makassar tanggal 18 - 19 Maret 2019 dengan mengundang peserta dari
Maluku, Sulawesi dan Papua serta Regional III yang akan berlangsung bulan Juli
2019 dengan mengundang peserta dari Sumatera". Jelasnya.
Ditambahkan Handayani,
"Rakor ditujukan untuk meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi Publik
di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Selain sebagai wahana
sosialisasi penyusunan informasi publik yang berkualitas dan teknik penetapan
daftar informasi yang Dikecualikan, Rakor juga ditujukan untuk membangun
sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal pengelolaan
Informasi Publik". Ungkapnya. (Kom)
COMMENTS