Dibaca Normal
Foto:lahan seluas 6 Are di desa Rato Kecamatan Bolo Aset Pemda |
Bima,PorosNTB.com-Kepala Desa (Kades) Rato Junaidin sangat Sayangkan ulah warganya yang memaksakan kehendak guna memiliki lahan tanah Pemda yang ada di Desanya seluas 6 Are Di sekitar Lokasi pasar.Hal ini sangat dia Sayangkan keberanian warganya tersebut, ujarnya pada awak media di Kaposek Bolo, Selasa (19/03/2019) sore hari.Kata Dia, kalau bisa dimiliki pribadi aset Daerah berarti semua warga di Desanya bisa memiliki aset yang ada di desanya seperti yang dimiliki H.Ibrahim hari ini yang telah memiliki Sertifikat tanah seluas 6 Are seperti yang ditunjukan pada Pemdes Desa Rato Beberapa waktu lalu," Katanya.
Dirinya telah ingatkan warga tersebut kok berani membayar dan memiliki sertifikat tanah tersebut.Sementara tanah seluas 6 Are tersebut tanah Pemda dan masih resmi milik daerah,"tegasnya pada warganya tersebut di atas.
Sambungnya,tanah seluas 6 Are yang berlokasi di RT 15 Rw 02 ini sejak 2011 lalu sering diperebutkan warga guna di miliki utuh,hingga hari ini telah dimiliki H. Ibrahim bersertifikat.Pemilik tanah tersebut tiada lain adalah Distributor Pupuk di Kabupaten Bima yang dimana dirinya telah membayar pada salah satu warga yang dianggap sebagai pemilik,transaksi proses pembayaran itu terjadi pada tahun 2016 lalu," jelasnya.
Masih kata dia,dirinya pernah di mintakan akta jual-beli pasca dirinya menjadi Kades bahkan setelah setahun dia menjabat dimintakan akta jual beli hingga SPPT tanah tersebut.Akan tetapi dirinya menolak akan hal itu karena dirinya selaku Kades sangat tau persis kondisi tanah itu," katanya.
Masa tanah Pemda diperjualbelikan apalagi sampai memiliki sertifikat resmi, hal ini sangat dia sayangkan keberanian warganya ini.Hal ini telah dia laporkan kepada Camat hingga ke pihak Daerah yang menaungi Aset Daerah," Ujar Kades Rato.
Ironisnya hal ini yang membuatnya tersinggung ucap pemilik tanah Pemda tersebut."Saya tunggu berakhir jabatan mu baru saya urus tanah ini di Desa", ucapannya ini membuat dirinya sangat tersinggung," Cetusnya.
Dirinya bertekad hal ini harus dituntaskan walaupun tanah ini telah bersertifikat tetap,akan tetapi pihaknya tetap akan persoalkan karena di Desa Rato,Kecamatan Bolo kabupaten Bima,tidak ada tanah Pemda yang dimiliki utuh Warga seperti yang dimiliki H.Ibrahim ini," Tegasnya.(Poros08)
COMMENTS