Dibaca Normal
Foto: Anggota DPRD komisi II Fraksi Gerindra H Abdul Thalib |
Anggota DPRD komisi II Fraksi Gerindra H Abdul Thalib mengtakan, Pasca UU 23 ini diberlakukan pada 2017 lalu tidak bisa bersinergi dengan fakta kondisi yang ada. Mengingat saat ini Provinsi NTB tidak memiliki lahan hutan.
Di sisi lain peran pemerintah daerah yang memiliki lahan sebagai daerah otonom tidak bisa mengelola hutannya. Hal ini dibatasi dengan UU 23 tersebut, karena domain Pemerintah Kabupaten/Kota sangat kurang.
"Peralihan kewenangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Provinsi ini menurut pantauan kita selama menjadi pansus di wilayah Pulau Sumbawa, selama 2 tahun ini peralihan kewenangan ini sangat membatasi ruang daerah untuk menjaga hutan," tuturnya.
Ditempat yang sama Duta Nasdem Raihan juga mengakui UU 23 ini juga menjadi polimik dari pada batas kewenangan Daerah dalam mengelola hutan saat ini."
"Pansus hari ini menjadi catatan tersendiri bagi seluruh Anggota Komisi II, sebagai landasan agar UU 23 ini bisa direvisi oleh Kementerian kehutanan," terangnya.
"Berdasarkan informasi yang kita peroleh pasca peralihan kewenangan ini Pemerintah Daerah kurang maksimal dalam berperan aktif mendukung pelestarian hutan," tambahnya menutupi.(Poros08)
COMMENTS