Dibaca Normal
![]() |
Kepala BPMDES Drs Andi Sirajudin MA.p |
"Dana PRD tidak akan dicairkan. Jika target penyetoran pajak tidak terpenuhi," ujar Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin melalui WhatsApp nya Rabu (27/3).
Andi Sirajudin menjelaskan ketika desa tidak mampu menyetor sebanyak 75 persen PBB. Maka dana PRD tidak bisa dicairkan pihak BPKAD.
"Kita hanya perancang administrasi. Cair dan tidak cairnya anggaran tergantung desa itu sendiri," pinta dia.
Ditambahkannya, masalah ini harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) supaya tidak terjadi tumpang tindih di kalangan masyarakat. Apalagi ada hak warga yang mendapatkan gaji dari pemenuhan pajak, seperti halnya Linmas yang masing-masing terbentuk di setiap desa juga disertai SK pengangkatan," tegasnya.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Rasabou Kecamatan Bolo, dimana selama lima bulan Linmas tidak mencicipi insentif. Hal itu tidak ada yang lain, karena sumber anggaran untuk gaji Linmas bersumber dari dana PRD.
"Desa Rasabou tidak memenuhi target. Yakni penyetoran PBB tidak sampai 75 persen," ungkap Sirajudin.(Poros08)
COMMENTS