Dibaca Normal
Bima
, porosntb.com-Pembekuan delapan Kelompok Tani (Poktan) di Desa Timu oleh kepala desa, menimbulkan pertanyaan. Terutama kinerja BPD setempat, karena dinilai mandul dalam melaksanakan tugas mengawasi kebijakan Kades.
"Saya menilai BPD tak mampu melaksanakan fungsinya. Sehingga lahir kebijakan Kepala Desa tersebut. Mestinya dari awal sebelum SK tersebut dikeluarkan meraka sudah bersikap," ujar Ketua KNPI Kecamatan Bolo, Nuryadin SP yang juga sebagai tokoh pemuda desa setempat, kemarin.
Kata dia, terbitnya SK tersebut dinilai sepihak oleh ketua dan anggota Poktan. Karena dinilai bukan kewenangan Pemdes.
"BPD mestinya melakukan rapat koordinasi dengan smua pihak guna memediasi persoalan yang ada," tutur dia.
Disesalkannya pula sikap BPD yang tidak tanggap dengan permasalahan tersebut. Karena hakikatnya, semua permasalahan yang muncul di desa harus bisa difasilitasi BPD.
Dirinya berharap, BPD jeli menyikapi semua permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. Karena tupoksinya yakni mengawal semua kejadian yang muncul bukan apatis.
"Kita menduga BPD apatis. Masa terbitnya SK tersebut mereka hanya diam dan tidak berkutik," kata pria yang akrab disapa Egis ini.
Sementara itu, Ketua BPD Timu, Ishaka menepis tuduhan mandul dan tidak tanggap menjalankan tugas.
"BPD tidak mandul. Terbitnya SK pemberhentian delapan Ketua Poktan tersebut tanpa kita ketahui," ujarnya.
Terkait SK pemberhentian Poktan tersebut diketahuinya setelah adanya Ketua Poktan datang ke rumahnya. Mereka hadir dan memprotes atas keputusan Kepala Desa setempat.
"Saya tahu masalah itu setelah delapan Ketua Poktan menerima SK pemberhentian," tuturnya.
Menyusul hal itu, pihaknya meminta kepada semua Ketua Poktan agar tidak membuat masalah. Sebelum adanya hasil koordinasi pihaknya dengan Pemdes.
"Saya akan koordinasi dengan Pemdes. Apa alasan hingga adanya SK pemberhentian delapan Poktan tersebut," terangnya.
Kata dia kalaupun pemberhentian delapan Ketua Poktan dilakukan untuk peremajaan, dengan alasan supaya ada perubahan. Mestinya Kades harus berkoordinasi dengan BPD. Bukan langsung bertindak sendiri.
"Sebelum Kades serahkan SK, mestinya ada koordinasi dengan BPD," tegasnya.(poros-08)
![]() |
Ketua KNPI Bolo Nuryadin SP |
"Saya menilai BPD tak mampu melaksanakan fungsinya. Sehingga lahir kebijakan Kepala Desa tersebut. Mestinya dari awal sebelum SK tersebut dikeluarkan meraka sudah bersikap," ujar Ketua KNPI Kecamatan Bolo, Nuryadin SP yang juga sebagai tokoh pemuda desa setempat, kemarin.
Kata dia, terbitnya SK tersebut dinilai sepihak oleh ketua dan anggota Poktan. Karena dinilai bukan kewenangan Pemdes.
"BPD mestinya melakukan rapat koordinasi dengan smua pihak guna memediasi persoalan yang ada," tutur dia.
Disesalkannya pula sikap BPD yang tidak tanggap dengan permasalahan tersebut. Karena hakikatnya, semua permasalahan yang muncul di desa harus bisa difasilitasi BPD.
Dirinya berharap, BPD jeli menyikapi semua permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. Karena tupoksinya yakni mengawal semua kejadian yang muncul bukan apatis.
"Kita menduga BPD apatis. Masa terbitnya SK tersebut mereka hanya diam dan tidak berkutik," kata pria yang akrab disapa Egis ini.
Sementara itu, Ketua BPD Timu, Ishaka menepis tuduhan mandul dan tidak tanggap menjalankan tugas.
"BPD tidak mandul. Terbitnya SK pemberhentian delapan Ketua Poktan tersebut tanpa kita ketahui," ujarnya.
Terkait SK pemberhentian Poktan tersebut diketahuinya setelah adanya Ketua Poktan datang ke rumahnya. Mereka hadir dan memprotes atas keputusan Kepala Desa setempat.
"Saya tahu masalah itu setelah delapan Ketua Poktan menerima SK pemberhentian," tuturnya.
Menyusul hal itu, pihaknya meminta kepada semua Ketua Poktan agar tidak membuat masalah. Sebelum adanya hasil koordinasi pihaknya dengan Pemdes.
"Saya akan koordinasi dengan Pemdes. Apa alasan hingga adanya SK pemberhentian delapan Poktan tersebut," terangnya.
Kata dia kalaupun pemberhentian delapan Ketua Poktan dilakukan untuk peremajaan, dengan alasan supaya ada perubahan. Mestinya Kades harus berkoordinasi dengan BPD. Bukan langsung bertindak sendiri.
"Sebelum Kades serahkan SK, mestinya ada koordinasi dengan BPD," tegasnya.(poros-08)
COMMENTS