Dibaca Normal
Mataram, Poros NTB.- Korban intimidasi dalam kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Mahendra Irawan mempraperadilankan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kuasa hukum Mahendra Irawan M Shaufi M Anjani, di Mataram, Senin, mengatakan praperadilan yang menuntut ganti rugi ini diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi penuntut umum dan menyatakan kliennya bebas dari seluruh dakwaan.
"Praperadilannya sudah kita ajukan dan sudah didaftarkan di pengadilan," kata M Shaufi.
Kasus Mahendra Irawan yang akrab disapa Awan ini muncul pada Tahun 2017. Ketika itu kasus yang menuduhkan Awan sebagai pemalsu dokumen jual beli tanah seluas 25 are, sehingga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Ketika menjalani pemeriksaan, Awan kepada kuasa hukumnya mengaku mendapat perlakuan tidak wajar dari penyidik kepolisian.
Bahkan penyidik yang disebutkan berinisial KTM sempat menodongkan senjata api ke arah Awan yang terkesan mengancam agar mengaku salah.
"Aksi itu diduga karena klien kami tidak mau mengaku dan tidak mau menandatangani berita acara penangkapan serta penahanan," ujarnya pula.
Meskipun Awan sempat menjelaskan dan menunjukkan bukti yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun pemeriksaan tetap berlanjut hingga dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir Tahun 2017.
"Kasusnya kemudian naik dan klien kami menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya pula.
Namun dalam proses persidangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan menyatakan kliennya tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan.
Begitu juga di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Awan dinyatakan tidak bersalah.
"Hakim kasasi memperkuat putusan PN Mataram. Mereka menolak kasasi yang diajukan JPU," kata M Shaufi.
Bahkan dari kasasinya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik kepolisian dalam kasus Awan.
Karena itu, pihaknya menyatakan mengajukan praperadilan dan melaporkan Kapolda NTB sebagai pihak terlapor. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan ini ke Propam Mabes Polri.
"Kita juga laporkan dugaan pidana merampas kemerdekaan orang ke Bareskrim Polri dan tembusan Kapolri, Irwasum, dan Komnas HAM," ujarnya pula.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama yang dikonfirmasi terkait adanya praperadilan ini menanggapinya dengan santai.
"Praperadilan itu biasa. Hak dari masyarakat yang diatur dalam KUHAP," kata Purnama.
Kemudian saat disinggung terkait dengan tuduhan intimidasi tersebut, Purnama menilai harus ada pembuktiannya. Tentunya praperadilan ini akan menjadi titik terang dalam persoalan tersebut.
"Nanti kami buktikan, tapi pastinya, kami belum dapat informasi soal itu, apakah suratnya (praperadilan) sudah masuk ke Bidang Hukum atau belum, nanti kita cek," ujarnya pula. (Ant)
COMMENTS