Dibaca Normal
Mataram, Poros NTB.- Ditresnarkoba Polda NTB kembali mengungkap kasus narkoba
jenis ganja dengan berat kotor hingga lima kilogram. Pengungkapan itu dikatakan
Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Kristovo Arianto WP, S.I.K, SH., M.Si, hari
Sabtu (9/3) di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Gunung Merapi, Lingkungan
Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Ada 51 bungkus daun, biji dan batang yang diduga
narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih
transparan dengan berat netto seberat 5,040,10 gram dan 2 buah HP. Barang bukti
tersebut sudah sita,” ungkap Wadirresnarkoba Polda NTB di Subdit II
Ditresnarkoba Polda NTB, didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, S.I.K,
Selasa (19/3).
Dari proses pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian
berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial SS (42)
laki-laki dan SR (34) perempuan yang adalah warga Kelurahan Dusun Agung, Kota
Mataram.
Terhadap yang bersangkutan pihak Kepolisian akan menjerat
dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika.
“Dari pasal yang dikenakan, yang bersangkutan akan
ditahan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur
hidup,” tandasnya. (Trib)
COMMENTS