Dibaca Normal
Foto bersama unsur Pemdes Bolo, Danramil dan Polsek Bolo. |
Kata dia, pemecatan tersebut tidak diakui oleh dinas. Karena masih ada regulasi yang dilanggar sesuai dengan informasi dari dinas.
"Dengan dasar acuan yang disampaikan oleh Kabid DPMDes yang menjelaskan hal tersebut, menjadi acuan kami dalam menjalankan tugas saat ini," tegasnya.
Sementara itu Sekdes Anas Indriadi SPd menyampaikan, kalaupun ada surat pemecatan dirinya oleh Kepala Desa aktif beberapa waktu lalu hingga hari ini dia belum menerima dokumen tersebut.
Selain itu, surat keluar masuknya di agenda Desa tidak ada surat akan pemecatan itu. Dirinya sangat heran dengan SK ini beredar pada mahasiswa setempat.
"Sementara selama ini pada proses pencairan anggaran dana Desa saya tetap diikut-sertakan guna menyelesaikan administrasi. Saya heran adanya SK tersebut," katanya.(Poros08)
COMMENTS