Dibaca Normal
![]() |
Foto:Kegiatan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima bersama Kepolisian dan kejaksaan. |
Sambungnya,berdasarkan hasil pembahasan kedua oleh Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima yang terdiri dari unsur Komisioner Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan bahwa atas dugaan tindak pidana pemilihan umum tersebut Disimpulkan Tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena Tidak Cukup Bukti," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas pelaporan oleh ketua Kapak NTB tersebut di anggap tidak memenuhi unsur pasal tersebut karena tidak cukup Bukti, maka Bawaslu Kabupaten Bima menghentikan dugaan pelanggaran tersebut, namun terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua BPD tersebut Bawaslu Kabupaten Bima meneruskan kepada instansi terkait, dalam hal ini pihak Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.(Poros08)
COMMENTS