Dibaca Normal
![]() |
Foto:Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten BimaDra Faridah |
Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Bima, Dra Faridah menyampaikan bahwa status tanah PL tersebut merupakan tanah yang ditayangkan. Akan tetapi tanah itu tak diminati bahkan sebagian sudah lebih awal digarap. Sehingga saat ini ada sebagian sudah membayar dan belum.
"Mereka yang menggarap tanah PL belum membayar tersebut akan tetap kita tagih. Sebab itu bagian target pencapaian PAD," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk keseluruhan jumlah tanah PL tersebut sekitar puluhan hektare dari 600 hektar tanah yang ditayangkan saat itu. Jumlah tersebut sebagian diminati dan diikuti oleh peserta tender. Sebagian tak diikuti sehingga munculnya tanah PL tersebut.
"Kalau tanah yang ditenderkan dan ada pesertanya. Uang tersebut langsung dibayarkan melalui Bank. Sementara yang PL ini dibayar langsung . Namun sebagian belum ada yang membayarkan tanah PL tersebut," terangnya.
Lanjut dia, untuk saat ini dari hasil tanah eks jaminan yang masuk sekitar Rp 2 miliar. Baik itu tanah kompensasi, ditender maupun sebagian PL tersebut. Yakni keseluruhannya sebanyak 1000 hektare.
"Kita akan terus genjot penagihan tanah yang belum terbayarkan tersebut. Agar target PAD yang ditetapkan itu dapat tercapai," pungkasnya. (Poros08)
COMMENTS