Dibaca Normal
Kasubbag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi. |
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas, IPTU Hanafi mengungkapkan meski status Hj JB telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun bersangkutan tak langsung dilakukan penahanan.
Melainkan ada beberapa pertimbangan pihak penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Yakni tersangka tak pernah melarikan diri, tersangka diduga tak menghilangkan barang bukti, tersangka tak mengulangi perbuatannya, pro aktif dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Atas dasar pertimbangan tersebut tersangka tak ditahan," ujar Hafani saat ditemui, Senin (12/3).
Kata dia, setelah ditetapkan tersangka tersebut saat ini penyidik lagi fokus pada masalah penyidikannya . Nanti tinggal menunggu saja perkembangan kapan tahap duanya. Tahap dua dalam arti kata berkas kasusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau semua berkas tersebut sudah rampung. Akan segera kita limpahkan ke JPU," pungkasnya. (poros-08)
COMMENTS