Dibaca Normal
![]() |
Ketua KPU Bima, Imran SPdI (foto Bimakini.com) |
Bima, PorosNTB.com-Ketua KPU Kabupaten Bima dan sejumlah komisioner lain terancam akan diadukan ke DKPP. Hal ini terkait lahirnya keputusan KPU Kabupaten Bima nomor 407/PL.05.1-SD/5206/04/KPU-Kab/IV/2019 tentang jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Tente Kecamatan Woha. Karena keputusan PSU di TPS tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran, baik formil maupun materil.
Ditetapkannya TPS 5 Desa Tente untuk dilakukan PSU dikhawatirkan memicu persoalan baru. Baik Caleg dengan Caleg maupun dengan penyelenggara pemilu. Karena caleg yang unggul sementara di Dapil tersebut merasa kemenangannya terancam jika tetap dilakukan PSU. Karena tentu akan mempengaruhi perolehan suara Caleg, apalagi selisih suara yang diperoleh antar caleg di Dapil I (Woha, Monta, Parado) ini terpaut tipis.
Calon yang unggul seperti Irwan (Demokrat), Ismail (PKS) dan Muhammad Sidik (Golkar) sepakat akan membawa kasus ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menggugat para penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bima tahun 2019.
Keputusan ini diambil berdasarkan kajian hukum yang mengarah pada pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu atas pelaksanaan PSU di TPS 5 Desa Tente kecamatan Woha.
Terlebih komisioner KPU Bima tidak bisa menjelaskan secara meyakinkan alasan dilakukan PSU tersebut saat bertemu para Caleg di ruangan media center KPU Rabu (25/4-19). Pada dialog tersebut, tersua indikasi kecolongan yang dilakukan KPU. Puncaknya ketika ketua KPU Kabupaten Bima tidak berkutik saat diminta menunjukkan rekomendasi Bawaslu sebagai dasar pelaksanaan PSU.
Secara administrasi, SK KPU Kabupaten Bima tentang PSU ini juga hanya ditandatangani oleh 4 orang komisioner, secara hukum administrasi keputusan ini juga dinilai cacat.
“Usai PSU ini kita tetap mengajukan gugatan ke DKPP, penyelenggara seperti ini menciderai Demokrasi di negeri ini,” tandas salah satu Caleg, Muhammad Sidik.(poros07)
COMMENTS