Dibaca Normal
![]() |
Suasana Pleno rekapitulasi PPK Monta |
Bima, PorosNTB.com-Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 kini sudah masuk pada tahapan Kabupaten/Kota. Di Kabupaten Bima, pleno rekapitulasi tingkat KPU tersebut dimulai di Kecamatan Ambalawi, Lambitu, Monta dan Donggo.
Meski dua kecamatan sebelumnya berlangsung lancar, namun saat memasuki rekapitulasi untuk Kecamatan Monta, diwarnai hujan interupsi dari Bawaslu Kabupaten Bima. Bawaslu menolak rekapitulasi untuk Monta lantaran PPK setempat terlambat memberikan DAA 1 kepada Panwascam.
Kondisi ini membuat ketua komisioner KPU Bima menskor rapat pleno hingga dua kali. Lantaran tidak ada titik temu, Bawaslu mendesak agar rekapitulasi untuk Monta dilaksanakan ulang di kecamatan.
Ketua KPU dibuat tak berdaya dan dipaksa "manggut" aja dengan perintah Bawaslu tersebut. Dengan melempemnya sikap KPU ini menuai tanggapan dari sejumlah pengamat politik, tim sukses peserta pemilu hingga insan media sebagai pemantau pemilu. Seperti pimpinan umum media Jerat Group Suharlin, S.Sos.
"Kejadian pada malam ini (Selasa 30/4/19), ketika pleno tingkat KPU untuk kecamatan Monta, justru yang saya lihat adalah begitu mengkerdilkan lembaga KPUD Kabupaten Bima di mata publik," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Leo ini menilai KPU tidak tegas mengambil sikap dan cenderung mengamini apa yang diinterupsi Bawaslu. Padahal kata dia, Pleno rekapitulasi adalah domainnya KPU. Karena KPU punya wewenang penuh untuk bersikap dalam Pleno.
"Sikap tegas yang justru saya lihat sebagai bentuk arogansi Bawaslu sangat tampak di ruang pleno. Hanya lantaran telat menyampaikan salinan hasil rekapitulasi DAA1 Desa Baralau, Sakuru dan Waro oleh PPK kepada Bawaslu sehingga pleno KPU harus ditunda dan dijadwal ulang. Kalau soal telat itu masalah teknis karena ada kondisi tertentu yang menyebabkan pemberian DAA1 itu terlambat. PPK juga ingin membacakan kejadian-kejadian itu di hadapan pleno, tapi malah tidak diberi kesempatan oleh Bawaslu lantaran mereka merasa tidak dihargai soal DAA1. Jangan egois lah Bawaslu, inikan menghambat tahapan yang sudah disusun KPU," tuturnya.
Pembatalan pleno ini dibarengi dengan keharusan PPK Monta untuk menggelar rekapitulasi ulang untuk tiga desa yang dimaksud.
"Saya katakan mengkerdilkan KPU karena komisioner KPU terkesan dibuat nurut atas keinginan Bawaslu. Yang saya tidak habis pikir, ketua dan anggota KPU justru tidak mampu memberikan argumen untuk membela PPK dan melanjutkan rekapitulasi. Kenapa harus ditunda lagi, yang jelas PPK sudah memberikan salinan DAA1 ke Panwascam. Persoalan terlambat? ya kan ada diuraikan oleh PPK dalam DA2 tentang kejadian khusus saat rekapitulasi. Apakah KPU yang dibawah tekanan atau memang mereka tidak siap menjadi penyelenggara pemilu karena keterbatasan pengetahuan," beber dewan pembina Pewarta KAE ini.
Pada posisi ini kembali komisioner KPU menunjukkan sisi lemah tak berdaya di hadapan Bawaslu. Sama persis seperti kebijakan PSU untuk TPS 5 Desa Tente yang dianggap SK itu dibuat di bawah tekanan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Saya bisa simpulkan, keberadaan dua lembaga ini pada pemilu serentak 2019 semakin tidak profesional dan tidak obyektif," tandasnya. (Poros07)
COMMENTS