Dibaca Normal
![]() |
Foto:Lukman Wasek PKB Kabupaten Bima |
Lukman, menjelaskan rata-rata semua desa yang ada di Madapangga diduga ada Pengelembungan Suara antara Lainnya Desa Campa,yang paling parah adalah Desa Monggo mulai dari Tps 02-14, kita ada datanya," katanya.
Lanjut dia,semua pleno yang ada di Kecamatan Madapangga bagi desa yang bermasalah diambil alih oleh PPK. " hal ini membuat pihak PKB heran serta binggung kok bisa pleno tidak dihadiri petugas kpps," jelasnya.
Dirinya menduga ketua PPK bermain mata dengan PPS yang ada di desa se-Kecamatan Madapangga," tuduhnya.
Walaupun saat ini Pleno di wilayah kecamatan Madapangga beberapa partai akan melakukan penolakan hasil pleno tersebut." Partai PKB akan menolak tanda tangan hasil Pleno Desa Monggo di PPK hari ini.Pihaknya akan ajukan surat secara resmi melalui rekomendasi partai," terangnya.
Karena diduga banyaknya pengelembungan, serta Kpps tidak ikut pada pleno yang dilakukan oleh PPK atas desa Monggo," dirinya Mewakili Partai menolak hasil pleno.
Hingga berita ini diturunkan Wasek PKB Kabupaten Bima bersama saksi meminta rekomendasi kepada Panwascam Madapangga agar mengeluarkan rekomendasi pemilihan ulang desa Monggo sesuai dengan perintah ketua PKB Kabupaten Bima Drs H.Mustahid H.Kako karena pleno di Madapangga akan berakhir,terang Lukman pada media ini.
Sementara ditempat pleno PPK Kecamatan Madapangga Ilham Akbar S.Pd menerangkan Rekapitulasi Perhitungan Ulang Suara(Pus) telah dikeluarkan rekomendasi panwascam yang dimana bagi tujuh TPS yakni pada tps 2,4,5,8,10,13,14 telah di lakukan.Demikian disampaikan Ilham Akbar S.Pd pada media ini, Minggu (28/04).
Masih kata dia selama 7 hari berlangsung pleno Rekapitulasi Suara Desa Monggo, karena banyak petugas KPPS yang ngga hadir padahal telah di minta untuk ikut pada pleno,ujar Ilham Akbar.
Lanjutnya,adanya perbedaan Ci Lidik dan Ci hologram juga yang menghambat proses pleno rekapitulasi suara makanya dilangsungkan perhitungan ulang suara(Pus) hal ini juga yang menghambat," katanya
Dirinya tegaskan tidak akan ada pemilihan ulang yang akan dilaksanakan di desa Monggo, dimana melalui perhitungan ulang suara telah dibuktikan apa yang diminta oleh para saksi partai yang diduga adanya Pengelembungan, telah di buktikan
melalui pleno yang ada." Hal ini dia tegaskan karena seluruh proses pelaksanaan yang ada di desa Monggo telah tuntas sesuai aturan yang ada, serta permintaan para saksi," tegasnya.
Jadi pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemilihan ulang di desa Monggo Kecamatan Madapangga," tutur Ilham Akbar S.Pd ketua Panwascam Kecamatan Madapangga,pantauan media ini pleno di kecamatan Madapangga telah berakhir dengan berakhirnya pleno rekapitulasi penghitungan suara di desa Woro tingkat kabupaten pada pukul 21.30 WITA Minggu malam. (Poros08)
COMMENTS