Dibaca Normal
![]() |
Suasana saat pertemuan caleg dan KPU |
Bima, PorosNTB.com - KPU Kabupaten Bima bersikukuh melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Tente Kecamatan Woha. Meski terjadi penolakan atas PSU itu lantaran dinilai ilegal alias cacat hukum, namun keputusan KPU sudah bulat.
Hal ini tersirat dari hasil pertemuan antara calon legislatif yang suaranya unggul sementara di Dapil I (Woha, Monta, Parado) dengan komisioner KPU Kabupaten Bima di ruangan Media Center KPU siang tadi.
Ketua KPU Bima, Imran, SPdI, SH didampingi Divisi Hukum Wahyudinsyah, SHMH tetap keukeh untuk menjalankan keputusan KPU nomor 407/PL.05.1-SD/5206/04/KPU-Kab/IV/2019 tentang PSU tersebut dengan berpedoman pada pasal 372 UU 7 tahun 2017. Meski PSU tidak dilandasi bukti hukum yang jelas, Imran ngotot melaksanakan PSU tanpa memperhatikan stabilitas daerah.
Di ruangan itu pula, kerangka lahirnya SK KPU tentang PSU tersebut tidak mampu ditunjukkan Imran. Seharusnya, SK KPU tentang PSU hanya boleh keluar jika ada rekomendasi Bawaslu, pun itu harus dikaji dengan mengedepankan pertimbangan stabilitas wilayah.
Sampai pada dialog yang dikawal ketat jajaran Polres Bima itu berlangsung, pihak KPU tidak dapat memberikan alasan hukum yang jelas atas keputusan mereka untuk melakukan PSU. Kendati para calon unggul seperti Irwan Demokrat, Muhammad Sidik Golkar dan Ismail PKS bersama juru bicara masing-masing membeberkan kenyataan yang mementahkan kekuatan hukum SK KPU.
Imran mengatakan SK itu lahir berdasarkan rekomendasi Panwascam Woha 045/PWS-Woha/IV/2019 tentang Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang tertanggal 18 April 2019.
Namun jika dikaji, rekomendasi itu telah dibantah langsung oleh PPK melalui surat 18/PPK-Woha/IV/2019 tertanggal 21 April 2019 yang menegaskan jika tidak terpenuhinya syarat hukum Formil dan Materil atas temuan Panwascam tersebut.
"Artinya, PPK nya saja telah membantah adanya pelanggaran tersebut, tapi KPU malah mengeluarkan SK PSU.Pernyataan ketua KPU ini terkesan asal-asalan dan mempertontonkan kebodohan penyelenggara pemilu serta ketidakprofesionalan lembaga KPU," tutur Caleg Demokrat, Irwan.
Sejatinya sambung dia, SK KPU untuk pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang lahir berdasarkan acuan undang-undang dan norma hukum tentang adanya pelanggaran Pemilu.
"Tapi lucunya, pihak KPU tidak memiliki itu (rekomendasi PSU). Karena ketika diminta untuk menunjukkan, pihak KPU tidak mampu berkutik, diam membisu," tandasnya.(poros07)
COMMENTS