Dibaca Normal
![]() |
Foto:Hikmah Saksi Partai PKB |
Demikian disampaikan M.Kasim saksi partai PDI yang ikut pada pleno rekapitulasi desa Monggo di PPK kecamatan Madapangga,pada Sabtu (27/04).
Kata dia, dengan temuan ini pihaknya selaku anggota saksi partai PDI setelah berkonsultasi dengan ketua partai bahwa diinstruksikan harus Pemilihan ulang." Dirinya tegas meminta rekomendasi dari Panwascam Kecamatan agar mengeluarkan rekomendasi PSU di dua TPS di desa Monggo," ujar M.Kasim pada siang itu pada media ini.
Masih kata dia,perhitungan ulang sudah tidak bisa dilakukan lagi kalau begini adanya." bayangkan saja penggelembungan di TPS 05 sampai pada 124 suara,ada apa dan kenapa bisa terjadi," katanya.
Lanjut dia,pihaknya minta PSU ini berdasarkan perselisihan yang ada karena indikasi sudah tidak bisa di toleril lagi yakni dimana Kejadiannya bukan hanya TPS 5 saja di TPS 8 saja terjadi juga ada pengurangan dari salah satu suara caleg DPRD kabupaten partai Pan yang bernomor urut 2," ujarnya.
![]() |
Foto:M.Kasim Saksi PDI di luar arena pleno Madapangga |
Hal ini juga dibenarkan oleh Hikmah Saksi dari partai PKB yang menyatakan Pengelembungan sudah jelas antara TPS 5 dan 8 dimana rekomendasi panwascam yang disetujui PPK telah dikeluarkan yang mengakui adanya Pengelembungan di dua TPS tersebut.
Ironisnya Ci palsu yang dipegang para saksi parpol hari ini luar biasa yang terjadi setelah perhitungan ulang dilakukan yakni Ci Palsu yang diberikan ketua kpps 5 desa Monggo pada Saksi Partai saat itu secara otomatis hal ini telah melanggar UU pemilu," cetus hikmah.(Poros08)
COMMENTS