Dibaca Normal
Kades Ncandi, M Said H Mansyur |
Bima, porosntb.com- Kepala Desa Ncandi, M Said H Mansyur akan segera menyikapi permintaan pemecatan terhadap kaur pembangunan desa setempat, Syaifudin terkait dugaan penganiyaan terhadap istrinya, St Ara dan diduga telah menikah siri.
"Saya akan pelajari dulu prosedur dan mekanismenya. Sebab berbicara pemberhentian aparatur itu semua ada tahapannya," ujar M Said, Kamis (13/6/19).
Kata dia, kasus dugaan penganiyaan tersebut, istri yang bersangkutan sudah melaporkan pada pihak Kepolisian.
"Kalau persoalan dugaan penganiyaan itu sudah dilaporkan. Kita menunggu saja proses hukum," ungkapnya.
Kemudian terkait informasi nikah siri, pihaknya sudah memanggil bersangkutan dan dimintai klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut yang bersangkutan sudah mengakui jika sudah menikah siri.
"Bersangkutan mengakui sudah menikah. Namun bukan berarti kami langsung mengambil keputusan untuk memberhentikan bersangkutan sesuai permintaan istrinya. Tapi semua butuh proses dan tahapan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (poros08)
COMMENTS