Dibaca Normal
Ruangan Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima |
Bima, Porosntb.com-Bantuan masjid yang digelontorkan Pemkab Bima setiap tahun disinyalir disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Pembagian jatah bantuan diduga dilakukan bukan atas dasar kebutuhan masjid, tapi disinyalir karena ada unsur lain. Hal ini terungkap dari adanya beberapa fakta yang menyebutkan jika bantuan masjid itu tidak dialokasikan kepada yang berhak sesuai dengan kebutuhan ril.
Belakangan ini, tercium dugaan adanya transaksi yang diselesaikan di "kolong meja". Sebagai bagian yang menangani hal itu, Kesra diduga mengambil peran dalam mengatur masjid mana saja yang akan diberikan bantuan.
Kasus tersebut mulai muncul kepermukaan seiring dengan terungkapnya persoalan di Masjid Nurul Huda Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Masjid yang menjadi lokasi safari ramadan tingkat Kabupaten Bima tahun 2019 itu, awalnya mendapat bantuan sebesar Rp 40 juta. Namun, belakangan ini, SK penerima bantuan tersebut berubah dalam sekejap.
"Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri jika Masjid Nurul Huda Desa Runggu sebagai lokasi safari ramadan Pemkab Bima mendapat bantuan sebesar Rp 40 juta. Tapi sekarang sudah tidak ada nama masjid itu sebagai penerima bantuan," ungkap remaja masjid Nurul Huda Desa Runggu, Edo Rusyadin, SH.
Dia mengaku heran dengan perubahan nama penerima bantuan tersebut. Hal ini baru diketahui saat pengurus masjid setempat mendatangi bagian Kesra untuk mempertanyakan sejumlah persyaratan untuk pencairan bantuan masjid.
"Saat kami tanya, justru nama masjid kami hilang dalam daftar penerima bantuan. Tentu kami kaget dengan hal ini, karena pada dasarnya kami semua tahu ada bantuan itu. Hanya saja memang saat itu tidak saya foto SK nya," ujarnya.
Ironisnya lagi, setelah ketahuan kedoknya, pegawai Kesra langsung beralibi dengan menyampaikan jika bantuan itu akan dialokasikan untuk anggaran perubahan. Selain itu, bantuan yang akan diterima masjid tersebut justru dikurangi setengah dari nominal bantuan yang tertera di SK sebelumnya.
"Inikan namanya tidak fair. Di SK sebelumnya Rp 40 juta. Tapi dimasukin di perubahan jadi dapatnya cuma Rp 20 juta. Pertanyaannya, takaran dari pembagian nominal anggaran itu rujukannya dari mana? Loh kok bisa diubah sesuka hati begitu. Ini kan ada unsur like dan dislike dari oknum-oknum tertentu di bagian itu," tandasnya.
Edo juga menuding penetapan penerima bantuan masjid itu tidak sesuai prosedur yang ada dan sarat akan intransparansi.
"Tidak transparan pembagian bantuan masjid itu, coba tanya saja datanya di bagian Kesra. Banyak masjid yang harusnya menerima bantuan tapi dialihkan ke masjid lain. Minta Kesra itu buka-bukaan soal data," katanya.
Sementara Plt Kabag Kesra Drs H Zainuddin MM mengaku belum begitu paham dengan alur tersebut. Karena dirinya masih berstatus Plt. Selain itu kata dia, SK penerima bantuan masjid itu ditandatangani Kabag sebelumnya yang sudah purna tugas.
Sementara salah satu pegawai di Bagian Kesra Nurul mengaku jika SK tersebut sudah fix. Pihaknya tidak bisa mengganggu gugat. "Tapi Desa Runggu ini dapat perubahan. Nggak tau apakah Rp 20 juta atau Rp 40 juta," katanya.
Dia juga mempertanyakan kepada remaja masjid Nurul Huda Desa Runggu terkait informasi yang diperoleh bahwa masjidnya mendapat bantuan.
"Emang tau dari mana ada SK itu," ujarnya, mengakhiri. (poros07)
COMMENTS