Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Bupati Bima yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Bima Drs. H. Arifuddin, HMY pimpin rapat tindak lanjut nota kesepahaman pemerintah Kabupaten Bima dengan PT. Kaltimex terkait dengan pembahasan pra studi kelayakan tentang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSA) di Kabupaten Bima.
Kegiatan tersebut dilaksanakan diruang rapat Sekda Kabupaten Bima pada hari Selasa (25/6). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta Jajaranya, Kabag Lingkup Setda Bima, Camat Woha, KUPT. Kebersihan dan Persampahan wilayah Kecamatan Woha, Kasubag Perundang – undangan Setda Bima.
Asisten Administrasi Umum Setda Bima Drs. H. Arifuddin, HMY mengatakan bahwa dengan adanya rapat ini selain menindaklanjuti nota kesepahaman pemerintah Kabupaten Bima dengan PT. Kaltimex terkait dengan pembahasan pra studi kelayakan tentang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSA) di Kabupaten Bima, juga dalam rangka mengatasi permaslaahan pembuangan sampah sebagai tempat pembuangan akhir. Untuk itu salah satu solusi yang dapat diambil adalah dengan mereduksi volume sampah yang dihasilkan oleh penduduk Kabupaten Bima setiap harinya, yang jumlahnya mencapai 2785m3 per hari. Reduksi itu dapat dilakukan dengan cara mengubah sampah tersebut menjadi abu dengan membakarnya. Pada dasarnya konsep PLTSA itu sendiri.
Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam konsep WTE, energi bukanlah 'outcome' utama yang diharapkan, melainkan pereduksian volume sampah itu sendiri. Dengan adanya nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan PT. PT. Kaltimex diharapkan penanganan masalah sampah dapat teratasi sehinga masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, hal ini dikarenakan keberadaan sampah itu sendiri merupakan salah satu hal yang harus kita atasi bersama.
Dengan dilakukannya nota kesepahaman ini, maka pihak pemerintah daerah dengan PT. Kaltimex dapapt menciptakan sinergi dengan prinsip saling menguntungkan dalam rangka menyongsong kerjasama ini.
Saya berharap semoga dengan adanya tindak lanjut nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan PT. Kaltimex ini kedepannya sampah yang berada di wilayah Kabupaten Bima dapat teratasi dengan baik dan tidak berserakan yang dapat menimbulkan penyakit.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima Ir. Rendra Farid juga menyampaikan bahwa untuk penanganan masalah sampah ini, pemerintah daerah telah menyediakan tempat pembuangan akhir yang berada di desa Waduwani Kecamatan Woha dengan luas lahan sebesar 7,24 Ha dan baru terpakai 1 Ha untuk pengelolaan sampah.
Dengan penanganan sampah ini nantinya sampah yang ada di Kabupaten Bima dapat teratasi sehingga daerah kita bersih dari masalah sampah ini. Ujarnya. (Hum)
COMMENTS