--> Fix! Lahan yang "Disengketakan" Akan Dikembalikan Fungsinya Sebagai Hutan Tutupan Negara | Poros NTB

Fix! Lahan yang "Disengketakan" Akan Dikembalikan Fungsinya Sebagai Hutan Tutupan Negara

SHARE:

Dibaca Normal

Bima, Poros NTB.- Sebanyak 30 orang perwakilan warga Desa Tolotangga dan 40 orang Desa Parado Wane kembali dipertemukan untuk membahas solusi pertikaian yang sebelumnya urung terlaksana.

Kali kedua pertemuan ini dihelat di Aula Barak Dalmas Polres Bima Kabupaten, Jum’at (28/6/19) kemarin.

Nampak hadir dalam pertemuan, Kapolres Bima, AKBP Bagus Wibowo, S,IK, Dandim 1608 Bima Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra, Kepala BKPH TPMRW, Syaifullah, S.Hut. M.Si, Kabag Ops dan Kasat IK dan Kasat Reskrim serta Pa Polres Bima, Kapolsek Monta, Iptu Takim dan Kapolsek Parado Ipda Nazaruddin, Kabag SDA Kabupaten Bima, Drs Zainuddin, Camat Monta, Muhtar, SH. Camat Parado, Baharuddin, S.Sos, PJ. Kades Tolotangga, Syarifurrahman, ST dan Kades  Parado Wane, A. Malik, S.TP, serta Perwakilan PT KOIN NESIA

“Keberadaan kita di Aula Barak Dalmas Polres Bima ini dalam rangka nembangun dan memperkokoh tali silaturahmi di antara kita. Karena kita bersaudara.” Ujar Kapolres.

Meski begitu, untuk “memudahkan” pertemuan kali ini, kepolisian mengatur tempat duduk antara perwakilan kedua desa secara terpisah.

Mengawali diskusi, baik Kapolres maupun Dandim, menekankan, bahwa pertemuan tersebut digelar semata-mata untuk mencari solusi pemecahan masalah secara bersama-sama.  Untuk itu, kedua punggawa penegakan hukum dan keamanan di Bima ini, menghimbau agar  meniadakan tendensi ingin menang sendiri. Apalagi memunculkan isu dan lontaran provokasi yang tidak bertanggung jawab sehingga memicu kembalinya pertikaian.

“Jangan mau menang sendiri, tunjukkan bukti-bukti dan jangan mementingkan diri sendiri,” himbau Kapolres.

Mendapat kesempatan pertama, perwakilan Desa Parado, menyatakan, sadar lahan yang dibuka dan digarapnya adalah hutan tutupan negara. Namun mereka berargumen, bahwa lokasi lahan di hutan tutupan negara tersebut adalah lokasi swakelola oleh 4 desa, berdasarkan Piagam bersama tahun 2006.

Mereka merunut, pada awalnya lokasi tersebut ditanam dengan pohon kemiri. Namun setelah pohon kemiri mengalami kerusakan akibat ditebang, maka tercetuslah Piagam Parado tentang pembagian lahan oleh LSM,  Dinas Kehutanan, dan Pemda Kabupaten Bima,  sehingga masyarakat Parado wane memasuki lahan untuk menanam jagung.

Sementara itu, Perwakilan Desa Tolotangga, mengatakan, bahwa hutan di lokasi “So Oi Kambu’u” yang disoalkan, sudah rusak parah sehingga mata air yang ada di sekitarnya sudah berkurang.

Mereka juga membantah argumentasi warga Parado Wane dengan dalih, bahwa Piagam Parado yang disepakati itu, tidak dapat dijadikan sebagai legitimasi untuk menguasai lahan secara perorangan. “Apalagi membabat hutan untuk tanam jagung, melainkan untuk melindungi hutan kemiri yang ada.” Terang wakil Tolotangga.

Untuk itu, mereka menuntut lahan yang telah dikuasai warga Desa Parado Wane agar dikosongkan dan dikembalikan fungsinya sebagai hutan (tutupan negara).

Menanggapi argumentasi dan dalih kedua kubu, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) TPMRW, memaparkan beberapa hal. Pertama, lokasi yang disoalkan merupakan Hutan Tutupan Negara yang keadaannya saat ini sudah rusak parah, sehingga tidak boleh dilakukan aktivitas dengan menanam tanaman dengan umur di bawah 1 tahun.

Terkait lahirnya Piagam Parado tahun 2006, Syaifullah menyatakan, bahwa piagam tersebut dimaksudkan untuk melindungi hutan kemiri.

Hal senada juga dikatakan Kabag SDA Kabupaten Bima, Drs. Zainuddin, meluruskan, yang namanya hutan tutupan negara, tidak ada yang namanya pembagian lahan.

“Piagam Parado yang ditanda tangani tahun 2006 itu, intinya untuk mengelola hutan bukan untuk dimiliki.” Ucapnya.

Karena kawasan hutan yang menjadi obyek pertikaian, berfungsi melindungi sumber mata air yang ada di sekitarnya.

Perwakilan dari PT KOIN NESIA, Heri, yang memegang ijin kelola juga angkat bicara. “Kawasan tersebut ada yang punya hak yakni LH (lahan debit air) dan Hak PT KOIN NESIA,” Tandasnya. Dan “Bahwa kawasan hutan tutupan tidak boleh diduduki, untuk itu harus ada penegakkan hukum.” Pintanya menambahkan.

Kades Parado Wane sendiri, A. Malik, STP, nampaknya tidak ngotot dengan argumentasi warganya. “Piagam Parado dicetuskan agar pohon kemiri dijaga kelestarian dan oleh karena sudah banyak yang ditebang. Maka Pemda berinisiatif membuat kelompok masyarakat untuk tanam kembali kemiri yang sudah di tebang,” katanya menyadarkan.
Dengan bijak, Malik mengingatkan, bahwa Kedua desa yang kini bermasalah adalah satu rumpun.

Artinya, antara warga Desa Tolotangga dan Desa Parado Wane, hakikatnya bersaudara. Sehingga tidak elok jika terlibat pertikaian.

Usai Diskusi, Kapolres, menyimpulkan beberapa hal. Antara lain, kelestarian hutan di kawasan di So Oi Kambu’u agar dijaga bersama kelestariannya, dan kawasan tersebut dijadikan sebagai “Status Quo”.

“Masalah ini sudah selesai, tapi bukan langkah akhir. Kita akan turun bersama-sama ke lokasi  kemudian kita diskusi kembali,” pungkas Kapolres.

Dandim 1608/Bima, menambahkan, agar hutan tersebut bisa diperbaiki kembali (reboisasi) dan dilestarikan. 

“(Sekali lagi) jangan main hakim sendiri, lapor bila ada masalah.” Ajak Dandim yang dikenal memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan ini.

Pertemuan yang berlangsung tertib dan lancar itu, akhirnya usai Pukul 17.30 Wita.(Poros.06)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,95,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,402,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Fix! Lahan yang "Disengketakan" Akan Dikembalikan Fungsinya Sebagai Hutan Tutupan Negara
Fix! Lahan yang "Disengketakan" Akan Dikembalikan Fungsinya Sebagai Hutan Tutupan Negara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjkZ3QCVKSeePhMkIi0tZLrNalpc6-ii6gSi7L8HzAExxOVsXuaNFvWlcvvkvmjRdKSYW6sc5qINCOXFENbSol7iQEFPM-3Hs1fKWNPdnZ9A58iuyPbtZB-fTK2BLIZCGXJL1NRDo-E-dV/s640/Screenshot_3.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjkZ3QCVKSeePhMkIi0tZLrNalpc6-ii6gSi7L8HzAExxOVsXuaNFvWlcvvkvmjRdKSYW6sc5qINCOXFENbSol7iQEFPM-3Hs1fKWNPdnZ9A58iuyPbtZB-fTK2BLIZCGXJL1NRDo-E-dV/s72-c/Screenshot_3.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/06/fix-lahan-yang-disengketakan-akan.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/06/fix-lahan-yang-disengketakan-akan.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content