Dibaca Normal
Tersangka saat diamankan |
Bima, porosntb.com-Seorang mantan oknum guru bahasa Inggris berinisial SW, SPd di Kabupaten Bima ditangkap tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima. Perempuan berusia 32 tahun ini ditangkap karena memiliki 14 piket sabu-sabu dan satu unit senjata api rakitan.
Pelaku asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta ini sebelumnya pernah mendekam di penjara selama kurang lebih dua bulan atas kasus perbuatan yang tidak menyenangkan. Kali ini, perempuan yang pernah me jadi guru di SMPN 5 Monta itu kembali digelandang ke Polres Bima, Kamis (13/6/19) siang.
Selain sabu dan Senpi rakitan, batang bukti lain yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni satu butir peluru hampa, hp dan bong (alat hisap sabu).
Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo melalui Kasubag Humas, IPTU Hanafi mengatakan, kronologis penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang dipadu dengan hasil penyelidikan tim Opsnal Resnarkoba.
"Saat operasi, tersangka sedang berada di rumahnya. Tim langsung menggeledah isu rumahnya. Ditemukanlah barang bukti ini," ungkapnya.
Polisi menyampaikan terima kasih terhadap masyarakat yang telah bekerjasama memberikan informasi. Karena membantu dalam pengungkapan peredaran Narkoba yang membuat resah masyarakat. (Poros06)
COMMENTS