Dibaca Normal
Kadis Dikbudpora Bima, saat membuka sosialisasi |
Bima, porosntb.com-Dikbudpora Kabupaten Bima menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Rabu, (12/6/19). Kegiatan yang berlangsung di GOR Kesenian Kota Bima itu dibuka langsung Kadis Dikbudpora Zunaiddin S.Sos dan dihadiri inspektur Inspektorat H Abdul Wahab SH dan seluruh kepala sekolah SD, SMP dan kepala UPTD.
Sosialiasi tersebut dalam rangka mewujudkan penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Permendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Juknis Dana BOS.
Kabid Dikdas, Hj Jubaedah menyampaikan agar kepala sekolah dan bendahara BOS bisa menggunakan anggaran sesuai dengan Juknis. Yakni mengacu pada 10 item BOS yang ada. Selain itu, penggunaan uang juga harus transparan dengan membelanjakan anggaran sesuai rencana kegiatan.
"Gunakan dana itu sesuai RKAS. Kalau ada yang berubah, 10 item BOS itu juga harus diubah semua biar LPJ nya bagus," terangnya.
Sementara kepala dinas Dikbudpora Zunaiddin, S.Sos menyampaikan, BOS adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
"Tujuan dana BOS untuk membantu penyediaan dana operasional sekolah seperti pengadaan buku kurikulum. Dan ingat, penyusunan dan pembelanjaannya harus sesuai rencana," tegasnya.
Suasana sosialisasi penggunaan Dana BOS |
Selain itu, sambung Kadis yang baru dilantik ini, dana BOS juga dapat berfungsi meningkatkan pemahaman kepada pengelola anggaran di sekolah agar penggunaannya bisa dimulai dari perencanaan dan penatausahaan. Sehingga pelaporannya bisa berjalan sesuai amanat Kemendikbud.
"Intinya, perencanaan harus diperhatikan," tegas Kadis yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Disdukcapil ini.
Disamping itu, Zunaiddin juga menyinggung soal PIP. Persoalan dugaan pemotongan PIP kata dia, sudah masuk di meja anggota dewan. Menyikapi hal itu, Kadis yang pernah menjabat sebagai Kades di Lombok ini mengingatkan kepala sekolah agar tidak menyentuh apapun yang berkaitan dengan bantuan untuk siswa.
"Kami sudah dipanggil komisi 4 terkait masalah ini. Ada dugaan dipotong dana PIP itu, tapi nanti akan saya klarifikasi. Ini menjadi tugas saya, untuk mendeteksi dini persoalan seperti ini agar lebih baik lagi," tandasnya.
Inspektorat Kabupaten Bima Abdul Wahab SH MSI menambahkan, sebelum mencairkan anggaran, kepala sekolah diminta untuk pelajari juknisnya. Ini yang harus dijaga agar penggunaan dana bos bisa merujuk pada 10 item.
"Prinsipnya seperti itu," katanya.
Menurut mantan Kepala Diskominfo ini, setiap tahun selalu ada laporan hasil pemeriksaan. Namun sampai saat ini kata dia, masih banyak yang belum ditindaklanjuti.
"Ini yang akan saya tindaklanjuti segera. Jangan menganggap remeh RAB sekolah," ingatnya. (Poros07)
COMMENTS