Dibaca Normal
![]() |
Kanit Reskrim Polsek Madapangga Bripka Heri Kiswanto |
Bima, porosntb.com- Kasus dugaan tindak pidana Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum guru berinisial, MHP terhadap istrinya kini naik status. Dari laporan sang istri beberapa pada Rabu (12/6/19), kini kasusnya mulai ditingkatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka Heri Kiswanto menyampaikan, kasus dugaan KDRT itu sudah dipanggil beberapa saksi. Diantaranya saksi terlapor alias MHP.
Saat diperiksa, oknum guru SD di itu mengakui telah menganiaya istrinya lantaran kepergok sedang bersama perempuan lain. Dalam keterangannya, terlapor mengaku kesal lantaran dituduh berselingkuh oleh istrinya.
"Dua saksi sudah kita hadirkan. Sekaligus dengan terlapor. Dan dia mengakui menganiaya istrinya," ungkpnya Kanit Reskrim Polsek Madapangga Bripka Heri Kiswanto, Minggu (16/6/19).
Ditambahkannya terkait KDRT yang dilaporkan Debyet tersebut masih ada tahapan yang dilakukan untuk menetapkan MHP sebagai tersangka atau tidak.
"Saksi-saksi akan kita hadirkan. Dan terus kita dalami agar bisa kita bisa menetapkannya sebagai tersangka atau tidak," pungkasnya. (Poros08)
COMMENTS