Dibaca Normal
![]() |
Kedua Tersangka (atas) dan sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan |
Bima, Poros NTB,- Yang perempuan punya paras ayu, sementara rekan prianya Nampak maskulin.
Namun siapa sangka pasangan ideal bernisial N (31/P) warga
Kecamatan Manggelewa dan I (L/38) warga
Kilo Kabupaten Dompu ini ternyata rekanan pengedar Narkotika Gol I Bukan
Tanaman Jenis Shabu.
Keduanya berhasil disergap Unit Opsnal Sat
ResNarkoba Polres Bima, jumat (31/5/19) sekitar
pukul 23:00 Wita, di jalan Raya Monta-Parado tepatnya di Desa Tangga Kecamatan Monta
Kabupaten Bima.
Kasubag Humas Polres Bima Kabupaten, Iptu Hanafi, dalam
rilisnya, menyatakan, kedua terduga pelaku terjerat Undang - Undang RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Awalnya, dituturkan Hanafi, ada Hari Jum’at (31/5/19) sekitar
pukul 21:30 Wita, Unit Opsnal Sat Resnarkoba
mendapat informasi, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika oleh
seseorang pasangan yang berasal dari Dompu dengan laki-laki yang berasal dari
Bima Kabupaten.
Lanjutnya, untuk menindak lanjuti informasi tersebut
personil opsnal kemudian melakukan pemantauan di sekitar Kabupaten Bima.
Berselang jam pemantauan, Tim kembali memperoleh
informasi bahwa transaksi akan dilakukan di sekitar Monta.
Selanjutnya Tim langsung melakukan pengintaian di
sekitar Monta.
“Hasil pengintaian,
Tim kemudian melihat gerak gerik seseorang yang sedang duduk di pinggir
jalan sendirian. Tim mengawasi orang tersebut dan setelah beberapa saat, Tim melihat orang tersebut didatangi oleh dua
orang laki-laki mengendarai sepeda motor Tracker.” Imbuh Hanafi.
Sesaat kemudian, Tim kembali mendapati informasi bahwa
orang yang mendurigan tersebut adalah orang yang akan melakukan transaksi
Narkotika Jenis Shabu.
Tim kemudian menghampiri orang-orang tersebut untuk
melakukan upaya penangkapan.
Melihat gelagat, dua orang dari laki-laki tersebut melarikan
diri. Namun tak tinggal diam, Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil
mengamankan satu dari dua orang yang coba kabur.
Disaksikan kerumunan masyarakat setempat, tim
melakukan penggeledahan terhadap oknum yang ditangkap, namun tidak ditemukan barang bukti.
“Barang Bukti tidak kami temukan. Setelah menggeledah mobil tersangka, baru
ditemukan sejumlah barang bukti,” terang Hanafi.
Adapun Barang Bukti yang diamankan. Yakni, 1 Poket
Narkotika Jenis Shabu, 1 Buah Bong, 1 Buah Gunting, 3 Buah Sedotan, 1 Bungkus
Klip Kosong, 1 Buah Isolasi Bening Kecil, 1 Buah Timbangan, 3 Buah Korek Api, 3
Buah Handphone, dan 1 unit Mobil jenis Avanza Warna Silver dengan No. Polisi B
1862 SOH.
Tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Bima guna penyidikan lebih lanjut. (Poros.08)
COMMENTS