Dibaca Normal
Bima,Porosntb.com- Kepala DMPDes Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, MSi mengungkapkan bahwa pemerintah Desa wajib menyelesaikan laporan realisasi akhir tahun penggunaan Dana Desa. Jika tidak, hal itu akan menghambat proses pencairan Dana Desa tahun berikutnya, demikian disampaikan pada Jum'at(28/06).
Kata Tajuddin, bagi desa yang tidak mampu menyempurnakan laporan realisasi penggunaan anggaran dana desa (DDS) tahun sebelumnya akan terancam tidak dapat menerima pencairan dana desa tahap II sebesar 40 Porsen tahun 2019. "Jangan coba coba sepelekan hal itu. Karena menyangkut penggunaan anggaran negara," tegas dia.
Selama ini Pemdes sering mengganggap hal-hal seperti itu adalah gampang padahal maju mundurnya suatu desa adalah administrasi yakni harus baik dan bukti-bukti penggunaan anggaran dalam fisiknya harus jelas. "Semua laporan harus jelas dan sesuai fisik," tuturnya.
Dirinya berharap, Pemdes harus sinergi dengan aturan yang ada bukan asal asalan dalam menyusun administrasi. Karena semua harus sinkron sehingga tidak menuai masalah jika ada pemeriksaan dari pihak pengawas," tutup Tajuddin.(Poros08/kom)
COMMENTS