Dibaca Normal
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satrio Wibowo, SH, SIK |
Bima, Poros NTB.- Kasus korupsi bermodus Pungutan Liar
(Pungli) yang dibersangkakan dilakukan oleh salah satu Kabid Dikdas (nonaktif?)
Dikbudpora Kabupaten Bima, Hj. Jubaidah H.Syamsudin, menjadi salah satu kasus
yang paling mnyedot perhatian insan dunia pendidikan saat ini.
Masalahnya, proses penanganan kasus tersebut ditengarai
publik sarat akan intrik. Padahal tersangka awalnya dijerat lewat Operasi
Tangkap Tangan (OTT), namun penyelesaian hukumnya terkesan lamban bak perjalanan
siput yang menguruk kabut.
Kekinian, kasus yang dilimpahkan Polres Bima atas tersangka,
dikembalikan oleh oleh jaksa peneliti Kejari Bima dengan berkas masih belum
lengkap.
’’Berkas tersangka P19 (pengembalian berkas perkara
untuk dilengkapi) atau dikembalikan,’’ ujar Kapolres Bima, AKBP Bagus Satriyo
Wibowo, Sabtu (22/6/19) kemarin.
Kata dia, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus
dipenuhi. Seperti kebutuhan formil dan materil.
Ia menambahkan, jika dibutuhkan. penyidik akan
melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun tersangka.
“Akan (kami) lengkapi semua dulu sesuai petunjuk
jaksa. Ketika telah rampung, akan kami limpahkan lagi,’’ terang Kapolres.
Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan korupsi dana
BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Dimana
berdasarkan pemeriksaan pada saat iti tersangka disebut-sebut merintahkan
masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada
siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga
Rp 55 ribu untuk per siswa.
Dimana pada saat itu, polisi sempat mengamankan dan
menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (Poros08)
COMMENTS