Dibaca Normal
Kota Bima, Poros NTB.-
Kamis, 27 Juni
2018, DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian
Penjelasan Walikota Bima Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima
Tahun Anggaran 2018.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sudirman DJ SH. Penjelasan Walikota Bima Atas Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2017 disampaikan oleh Walikota Bima Feri Sofiyan SH
Hadir Wakil Ketua DPRD
Kota Bima Alfian Indrawirawan,
S.Adm, unsur FKPD serta pimpinan
OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.
Penjelasan Walikota Bima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
Anggaran 2018 sangatlah
penting dan strategis untuk memberikan informasi kinerja pemerintah dalam kurun
waktu satu tahun pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara efektif,
efisien, transparan dan akuntabel.
“Hal ini merupakan
bentuk kerja kolektif antara pemerintah dan dewan sebagai mandat rakyat dalam
penyelenggaraan pemerintahan”, kata Wakil
Walikota.
Lebih lanjut dijelaskannya, dinamika kehidupan dan perkembangan teknologi informasi
semakin cepat dan beragam, menuntut Pemerintah Kota Bima agar merespon dan bersikap
antisipatif serta visioner, sehingga tuntutan kebutuhan masyarakat dalam
berbagai bidang kehidupan dapat diakomodir.Namun demikian, masih terdapat beberapa tuntutan
dan harapan masyarakat yang belum dapat dilayani secara
maksimal. Hal tersebut akan menjadi catatan khusus dan
merupakan agenda prioritas untuk dilaksanakan pada tahun yang akan datang sesuai
visi dan misi yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah
pemerintah daerah (RPJMD).
”Pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018 telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTB dan hasil penilaian atas
pemeriksaan laporan keuangan tersebut, Pemerintah Kota Bima kembali mendapatkan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk
yang kelima kalinya. Hasil ini merupakan
buah karya kolektif yang diperankan secara bersama antaralegislatif, eksekutif
dan masyarakat Kota Bima”, uanka Wawali.
Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran 2018 memuat laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Secara garis besar,
materi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
tahun anggaran 2018 memuat tentang Pendapatan Daerah, Belanja
daerah dan Transfer, Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SILPA),
Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih, Laporan Operasional, Saldo Laporan Perubahan Ekuitas, Aset Daerah, Kewajiban dan Ekuitas, serta Laporan Arus Kas
Daerah.
Wakil Walikota kemudian menyerahkan Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bima tahun anggaran 2018 kepada
Pimpinan DPRD untuk dibahas, diteliti dan dikaji bersama oleh dewan, dan
selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bima. (Hum)
COMMENTS