Dibaca Normal
![]() |
Aparat kepolisian saat menggerebek judi Dadu, pelaku tampak tidak berkutik saat aparat mengoyak perlengkapan judi |
Bima, Porosntb.com-Jajaran Polsek Bolo Kabupaten Bima menggerebek lokasi judi jenis Dadu di RT 5 RW 3 Desa Tambe Kecamatan Bolo, Jumat (07/06/19) sore. Sedikitnya tiga pelaku judi yakni Mh pemilik rumah, Sy dan SA berhasil digiring ke sel tahanan Polsek setempat. Selain itu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa papan Dadu dan sejumlah perlengkapannya.
Konologisnya, penggrebekan judi jenis Dadu ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian di lingkungan setempat. Polisi langsung menuju TKP dengan operasi senyap agar tidak diketahui warga.
Saat penggrebekan, para pelaku sedang asyik pasang dadu. Mereka tidak bisa berkutik saat polisi menodongkan senjata kepada para pelaku. Tidak ada perlawanan, para pelaku menyerah dan langsung menuju mapolsek Bolo.
Kapolsek Bolo, IPDA Nurdin yang langsung memimpin operasi mengatakan, pihaknya juga mengamankan Hp, tas dan uang tunai di lokasi penggerebekan. Di tangan Sy polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan di tangan SA sebesar Rp 190 ribu.
"Sementara di dompet warna hitam milik Mh yang punya rumah sekaligus bandar, ada uang sebanyak 1,4 juta. Sehingga totalnya Rp 1.890.000," ungkap Kapolsek.(Poros08)
COMMENTS