Dibaca Normal
Barang bukti yang diamankan polisi |
Bima, Porosntb.com-Diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu, dua orang pria yang diketahui sebagai waria berinisial MN (40) RT 13 Desa Tambe Kecamatan Bolo dan HS (34) warga RT 01 Desa Rade Kecamatan Madapangga, dikerangkeng aparat. Mereka ditangkap kepolisian Subsektor Soromandi, Selasa (25/6) sekitar pukul 18.00 Wita di Dermaga Bajo.
Pejabat Sementara Kasubsektor Soromandi IPDA. Sudarto mengatakan, aksi orang waria tersebut berhasil digagalkan. Penangkapan dua waria tersebut atas laporan masyarakat jika pelaku membawa narkoba jenis sabu sabu menggunakan boat dari Kota Bima ingin menuju Desa Bajo dan Sila.
"Mendapat informasi itu kami langsung bergerak menuju Dermaga Bajo,” ujarnya.
Kata dia, setelah sampai di Dermaga Bajo ternyata informasi yang disampaikan masyarkat benar adanya. Pihaknya mendapatkan 2 orang tersebut membawa barang berupa sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik berwarna hitam. Tanpa menunggu lama keduanya langsung digelandang ke Markas Sub Sektor Soromandi untuk diamankan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni sabu-sabu yang belum diketahui jumlahnya, sepeda motor vario warna hijau kombinasi putih, 3 unit HP, uang sebesar Rp.180 ribu, 1 buah dompet warna cokelat, 3 buah tas, dan 2 korek gas.
"Semua BB dan terduga pelaku sudah diserahkan ke Unit Narkoba Polres Bima," ungkapnya.(Poros08)
COMMENTS