Dibaca Normal
![]() |
Foto : Ilustrasi Ketukan Palu vonis hakim (Photo credit : google) |
Lombok, Poros NTB.- Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat,
menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk terdakwa korupsi pengadaan
sampan fiberglass Kabupaten Bima tahun 2012, Taufik Rusdi.
Baca Juga :
untuk terdakwa korupsi
pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima tahun 2012, Taufik Rusdi.
"Karenanya Majelis Hakim
menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata
Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif dalam sidang putusan Taufik Ruadi yang
digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
Selain pidana penjara, Taufik
Rusdi juga turut dibebankan pidana denda Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan hingga
batas waktu yang telah ditentukan, Taufik Rusdi diwajibkan untuk menggantinya
dengan kurungan badan selama satu bulan.
Vonis hukuman itu diberikan
kepada Taufik Rusdi karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek
pengadaan bernilai Rp1 miliar yang dibagi dalam lima unit sampan fiberglass di
Kabupaten Bima.
Taufik yang ketika itu
menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, berperan sebagai
pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Dalam merencanakan proyek
tersebut, Taufik Rusdi tidak membuat dokumen pengadaan, Rencana Kerja
Syarat-syarat (RKS), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya
(RAB), dan gambar pekerjaan. Dokumennya dibuat sesudah proyek tersebut
berjalan.
Meskipun pengerjaannya molor,
Taufik Rusdi tetap melakukan pembayaran 100 persen ke pihak rekanan. Realisasi
pembayarannya sebesar Rp991,6 juta, namun pengeluaran hanya mencapai Rp741,6
juta. Perbedaan anggaran yang dicairkan tersebut, menimbulkan adanya kerugian
sebesar Rp159,8 juta.
Karena itu, Majelis Hakim
menyatakan Taufik Rusdi bersalah dan melanggar dakwaan Pasal 3 Juncto Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1
KUHP.
Pelanggaran hukum yang
diterapkan dalam putusannya, sesuai tuntutan jaksa. Namun, tuntutan pidananya
sedikit lebih tinggi, yakni satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp50
juta subsidair dua bulan kurungan.
Lebih lanjut, Majelis Hakim
dalam putusannya meminta penuntut umum untuk mengembalikan kelebihan uang
titipan terdakwa sebesar Rp1,03 juta. Uang tersebut merupakan sisa uang titipan
terdakwa Rp160 juta, setelah dikurangi nilai kerugian negaranya sebesar Rp159,8
juta.
Usai membacakan putusannya,
terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum memberikan pernyataan terkait haknya
untuk mengajukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.
"Jadi kedua belah pihak
masih pikir-pikir, belum ada yang menyatakan untuk banding atau menerima
putusannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathur
Rauzi.
Sumber : Kantor Berita Antara Mataram
COMMENTS