Dibaca Normal
![]() | |
Foto:Demo Di Desa Tambe Kecamatan Bolo,Kamis(04/07) |
Bima,Porosntb.com- puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pembangunan (APMPP) Desa Tambe, Kecamatan Bolo, melakukan aksi demo terkait kasus dugaan "Mark Up anggaran ADD tahun 2019 termin pertama oleh Pemdes Tambe Kecamatan Bolo pada Kamis (4/7) yang dimulai sekitar pukul 08: 30-11.00 Wita.
Aksi demo digelar di jalan umum hingga depan kantor desa setempat.
Pantauan media ini aksi sempat bikin macet beberapa detik, beruntung pihak Polsek mampu melerai aksi kemacetan hingga masa aksi berorasi di depan kantor desa.
Dalam rasinya massa aksi menuntut transparansi penggelolaan dana desa. karena mereka menilai semula program ini belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Yakni untuk program jambanisasi dengan anggaran sekitar Rp 62. 4 juta dengan jumlah penerima manfaat 30 Kepala Keluarga (KK).
"Sementara yang direalisasikan hanya Rp 26 juta lebih, yang menjadi pertanyaan kita sisanya dikemanakan,"jelas Korlapnya, Zubaidin, SH.
Selain itu, lanjutnya, proses pengerjaannya dinilai sangat jauh dari standar sanitasi jamban. dicontohkannya, tidak ada dinding penutup, lubang pembuangan sempit, yang tidak memungkinkan menampung untuk beberapa tahun ke depan.
Begitu juga dengan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang dalam SK-nya terlibat Kades, Sekdes dan BPD. Sementara dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur khusus siapa saja yang menjadi TPK. "Dari sinilah kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan,"terkanya.
Dalam aturan tersebut, bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa ialah Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi. Pada pasal 7 ayat 2 TPK berasal dari perangkat desa, Kadus yang menjadi ketua dalam TPK dan Sekertarisnya adalah LPMDes dan anggotanya,"kata Korlap lagi.
Wakil Korlap (Wakorlap), Suryadin, SH, memang betul apa yang disampaikan oleh Korlap diatas. Untuk itu, kami menuntut agar transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik," ungkapnya.
"Usut tuntas mengenai adanya Mark Up anggaran jambanisasi dan adili mafia program jambanisasi serta adanya penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran Permedagri, BPD gagal melaksanakan tugas dan fungsinya,"ujarnya.
Kemudian APMPP meminta audiensi dengan Pemdes setempat yang dipimpin oleh Pj.Kades Tambe Ilhama Ibrahim. Kata dia, kaitan keterbukaan informasi sering dilakukan yakni saat kegiatan kemasyatakatan. Sebelum disosilisasikan juga, program tahap pertama 20 persen tahun 2019 yaitu anggaran sebesar Rp 62 juta lebih untuk 30 unit progtam jambanisasi,"jelasnya.
Selain itu, masalah muncul dugaan bahwa Kades dan Sekdes mendapat SK sebagai pelaksana, hal itu dibantah karena tidak sesuai realita. Yang benar adalah, di dalam item kegiatan yakni sebagai penanggungjawab saja.
"Kami selaku penanggungjawab, bukan pelaksana,"bantah Pj Kades. (Poros08)
COMMENTS