Dibaca Normal
![]() |
Abdul Kader Jailani |
Bima, porosntb.com-Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri diminta untuk menginstruksikan agar seluruh anggota BPD segera melaksanakan penyampaian laporan kinerja akhir tahun anggaran serta laporan kinerja akhir masa jabatan di hadapan masyarakat. Ketentuan ini sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain PERMENDAGRI No.110 Tahun 2016 dan PERDA BIMA No.1 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini mengingat dalam waktu dekat seluruh Desa di Kabupaten Bima akan melaksanakan kegiatan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak.
"Jika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sampai saat ini masih berstatus aktif, tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana yang disebutkan di atas, maka saya meminta Kepada Bupati Bima untuk menunda pelaksanaan kegiatan Pengisian Keanggotaan BPD seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bima No.17 Tahun 2019," ungkap tokoh pemuda Simpasai Kecamatan Monta, Abdul Kader Jailani.
Menurut dia, desakan itu demi terwujudnya "Good And Clean Government" sesuai dengan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah tertuang dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Semoga harapan ini bisa segera ditindaklanjuti bupati agar terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari kinerja anggota BPD," tandasnya. (Poros09)
COMMENTS