Dibaca Normal
![]() |
Aparat kepolisian saat mengawal ketat aksi massa FGRAT |
Dalam tuntunannya, massa aksi menolak beroperasinya Alat Berat Milik PT. Bunga Raya Tersebut.
Puluhan massa aksi yang dikawal ketat aparat Kepolisian dan Bhabinsa Desa setempat, awalnya menggelar aksi di depan Kantor Desa Sai, kemudian melakukan “long march” sekitar 2 kilometer menuju lokasi penggilingan batu PT Bunga Raya.
Didatangi massa aksi, PT. Bunga Raya Nampak langsung menghentikan aktifitasnya. Beberapa saat setelah berorasi, massa aksi merangsek masuk ke lokasi PT dan meminta agar penanggungjawab segera keluar untuk menemui mereka.
Pihak PT akhirnya menerima untuk melalukan audiensi dengan massa aksi. Pantauan wartawan, awal dialog berlangsung alot. Pasalnya, massa aksi meminta agar alat berat penggilingan batu segera dibongkar. Sementara pihak PT, meminta waktu untuk berkoordinasi dengan atasannya tentang tuntutan mereka.
Massa aksi terus mendesak pihak PT untuk segera memenuhi tuntutan mereka. Namun merasa tuntutannya tak segera dikabulkan, merekapun hilang kendali, dan beraksi melempar mes (rumah pegawai, red) milik PT. Untungnya aksi pelemparan ini tidak berlangsung lama, aparat yang mengawal ketat aksi mencoba menenangkan mereka hingga berhasil ditenangkan.
Berlanjut pada dialog sesi kedua, massa aksi dan pihak PT akhirnya sepakat untuk membongkar alat penggilingan batu tersebut. Bahkan, kesepakatan pembongkaran telah dituangkan dalam surat kesepakatan yang masing-masing ditandatangani di atas materai oleh pihak massa aksi dan pihak PT. Bunga Raya.
Jaidun, Korlap Aksi, menyatakan, aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes mereka terhadap pihak PT yang kata dia, diduga kuat tidak bekerja sesuai peraturan yang ada.
Dia mengatakan, proses pengambilan material dan penggilingan batu di Desa Sai dalam 2 tahun lebih ini, tidak memiliki izin resmi. Baik dari Pemerintah Desa lebih-lebih dari Pemerintah Propinsi NTB.
“Sudah lama kami menggelar aksi protes ini. Tapi, pihak PT selama ini tidak pernah indahkan tuntutan kami,” ungkap Jaidun.
Orator lainnya, Arisman, berharap kesepakatan yang telah dibuat secara bersama di depan pihak Kepolisian tidak dilanggar oleh pihak PT.
“Jika pihak PT melanggar kesepakatan yang telah dibuat, maka kami akan melakukan tindakan sesuai yang ada dalam kesepakatan tersebut.” Tandasnya.
“Kami tidak main-main. Jika mulai hari ini sampai tiga pekan kedepannya alat penggilingan batu tidak dibongkar, maka kami akan membakar semua fasilitas milik PT,” ancam pria yang juga Mahasiswa STIH Bima ini.
Sementara itu, Yudi selaku penanggungjawab mengaku telah sepakat dengan massa aksi untuk membongkar alat penggilingan batu dan tidak lagi mengambil material. Namun kata Yudi, untuk material yang sudah digiling agar tidak dilarang untuk diambil. Karena, saat ini pihaknya tengah mengerjakan pengaspalan jalan lintas Sampungu.
“Kita tengah menunggu alat agar segera membongkar mesin penggilingan batu. Kami butuh waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses pembongkaran ini,” katanya.
Ditanya soal tidak ada izin operasional, Yudi enggan berkomentar banyak. “Itu gawenya pimpinan,” jawabnya. (Poros.08)
COMMENTS