Dibaca Normal
![]() |
Terduga pelaku inisial nama J dan barang bukti yang diamankan polisi |
Bima, Poros NTB.- Berdasarkan
informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap
dugaan kasus Penyalahgunaan Narkotika, Rabu (17/7190 sekitar pukul 18:30 Wita,
kemarin, di jalan raya Lintas Bima - Sumbawa depan jalan Masuk Kompleks BTN Panda
Village Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Dari pengungkapan
kasus tersebut, Unit opsnal Sat Resnarkoba telah mengamankan Pasangan Suami
Isteri (Pasutri) terduga pelaku kepemilikan
Narkoba jenis Shabu, Masing-masing berinisial nama, M (L/45), warga Dusun beringin, Desa Nisa Kecamatan
Woha, dan isterinya, J (P/37).
Turut diamankan
sejumlah barang bukti, berupa 3 Poket Bening Berisi Kristal Putih Yang Diduga
Narkotika Jenis Shabu, 1 Unit Sepeda Motor Scoopy warna abu hitam No. Pol EA 5173
XO, 1 Unit Handphone merk SAMSUNG warna
Hitam, uang sejumlah Rp. 100 ribu.
Kronologis :
Kasubag Humas Polres
Bima, Iptu Hanafi, menuturkan, Atas dasar informasi yang didapat oleh Unit
Opsnal Sat Resnarkoba, bahwa ada Pasutri
yang akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu di Kota Bima.
Kemudian, lanjutnya, menindak
lanjuti laporan tersebut, kepolisian menggerakkan Unit Opsnal yang dibagi menjadi
dua Tim. Yakni Tim 1 bertugas melakukan pemantauan di sekitar Batas Kota, sementara
Tim 2 menunggu di TKP.
Tim 1 kemudian melihat
motor yang sesuai dengan gambaran dalam informasi warga melintas sekitar pukul
18:30 Wita, yang langsung menginformasikannya ke Tim 2.
“Tim satu mengejar motor tersebut, selanjutnya tim
kedua menghadang. Setelah itu kedua Tim langsung bergabung
dan berhasil melakukan penangkapan
terhadap pasangan suami isteri tersebut,” beber Hanafi.
Hasil penggeledahan
yang disaksikan oleh warga dan pengguna jalan, Tim berhasil menemukan barang
bukti di saku jaket terduga pelaku MI..
Selanjutnya terduga
pelaku dan barang bukti membawa ke
Mapolres Bima guna dilakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Poros08)
COMMENTS