Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Kompak ( Kolaborasi Masyarakat
dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bima menggelar Lokakarya Finalisasi Peraturan Bupati Bima Nomor
: 23 Tahun 2017 tentang Percepaan Kepemilikan Akta Kelahiran melalui Kabua
Ncore Jalur Pendidikan, Kesehatan dan Masyarakat.pada hari Selasa ( 27/8) di
aula pertemuan Wakil Bupati Bima.
Hadir pada acara tersebut
koordinator frontline Kompak NTB Susana Dewi, Kompak Bima, Kepala Dinas
Disdukcapil, Kabag Hukum Setda Bima yang juga sebagai narasumber serta
Perwakilan dari Dinas / Intansi Pemerintah
Menurut Kepala Disdukcapil
Kabupaten Bima Salahuddin, SH menyampaikan bahwa terkait dengan pelayanan
kepengurusan akte Kelahiran, KTP, dan Akta Catatan Sipil sangat penting dalam kehidupan
kemasyarakatan, dimana kami bersama jajaran memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus akte hampir tiap
hari sehingga dari pelayanan yang diberikan ini dalam rangka memberikan
pemenuhan bagi kepentingan warga masyarakat. Karena kepengurusan Administrasi
Kependudukan merupakan salah satu hal yang wajib kita laksanakan, hal ini
dimaksudkan bahwa Data kependudukan
lekat dengan kehidupan manusia. Sebagian besar aspek yang terjadi dalam
masyarakat berhubungan dengan hal tersebut.
Data kependudukan tak sekedar KTP. Tetapi juga kartu keluarga, akte
kelahiran atau kematian, pencatatan pernikahan, hingga surat pindah
domisili.‘’Dari lahir hingga meninggal dunia, seluruhnya dilakukan
pencatatan,’’ tutur nya.
Untuk memberikan pelayanan
yang memuaskan masyarakat, Dispendukcapil telah berupaya meningkatkan kinerja.
Mulai dari sarana prasarana, SDM, hingga jaringan. Berbagai inovasi pun
diadakan untuk mendukung pelayanan. Antara lain, Layanan 3 in 1, Berbagai
fasilitas dan inovasi yang telah diupayakan oleh Dispendukcapil diharapkan
dapatmeningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi
kependudukan.
‘’Di Kabupaten Bima ini
sebenarnya sudah baik, sekitar 93 persen masyarakat sudah memiliki dokumen
kependudukan yang benar,’’ imbuhnya.
Selaku Kepala Disdukcapil, Salahuddin mengimbau kepada
masyarakat Kabupaten Bima supaya
memiliki dokumen kependudukan yang benar dan akurat. ‘’Ada perubahan atau
kesalahan, segera laporkan,’’ tegasnya.
Sementara itu, dalam kata
pengantarnya koordinator frontline Kompak NTB Susana Dewi menyampaikan tujuan
dilaksanakannya lokakarya untuk melakukan refleksi dan pembekalan serta
monitoring terhadap pencapaian Peraturan Bupati Bima Nomor 23 Tahun 2017
tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran melalui Kabua Ncore jalur pendidikan, kesehatan dan Masyarakat.
untuk memastikan regulasi benar-benar dapat diimplementasikan, serta bagaimana
PPKD dapat berkelanjutan dengan prosedur dan legalitas, sehingga PPKD secara
kelembagaan dapat menjadi ujung tombak di desa, untuk memastikan seluruh hak
warga mendapatkan kepemilikan akta kelahiran terpenuhi.
Selain itu juga untuk
mendapatkan masukan untuk perbaikan substansi, pengaturan dan pelembagaan
percepatan cakupan kepemilikan dokumen adminduk melalui 3 jalur yakni
pendidikan, kesehatan dan masyarakat.
Harapannya melalui dukungan
Kompak, Pemda Kabupaten Bima mampu, cepat, dan bisa memastikan pelayanan prima
untuk pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat dapat menjadi lebih
efektif, terlembaga dengan baik. Imbuhnya. (Poros06/hum)
COMMENTS