Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Anggota
Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima berhasil melakukan pengungkapan
peredaran Narkotika Golongan I bukan
tanaman Jenis Shabu, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jum'at (23/8/19)
kemarin sekira Pukul 17:00 Wita.
Pengungkapan Peredaran barang haram tersebut terjadi di
Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dengan mengamankan pelaku berinisial R alias K (40) yang
merupakan warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Beberapa barang bukti
yang ikut diamankan, berupa 9 Poket Narkotika Jenis Shabu dengan rincian, 3 Poket Besar, 4 Poket Sedang, dan 2 Poket Kecil.
Menurut keterangan Kasubag
Humas Polres Bima, Iptu Hanafi, pengungkapan dan penangkapan
pelaku peredaran kasus Narkotika jenis shabu tersebut berawal dari Informasi tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Shabu yang berlangsung di Desa Samili.
“Unit Opsnal menindak lanjuti, langsung bergerak mendatangi TKP untuk melakukan
upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.” Terang Hanafi.
Alhasil, lanjutnya, Tim Opsnal
berhasil mengamankan terduga pelaku. “Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan sebuah dompet kecil warna coklat yg
disimpan di dalam saku celana jeans warna biru. Setelah diperiksa dengan disaksikan
oleh masyarakat setempat, maka ditemukan
Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah tersebut,” tuturnya lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku berinisial
R alias K beserta barang bukti langsung
dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk dilakukan penyidikan.
Sementara itu, Kapolres
Bima, AKBP Bagus S. Wibowo S.ik, seperti dikutip Hanafi, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Kita mengajak
seluruh elemen masyarakat bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk
memberantas peredaran Narkoba dan juga Miras di wilayah Kabupaten Bima ini.” Pungkas Kapolres. (Poros06)
COMMENTS