Dibaca Normal
Bima, Poros
NTB.- Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Madapangga, yang yang diduga menjual minum keras (Miras) jenis Bir dan Arak digerebek Personel Polsek
Madapangga yang dipimpin Kapolsek Ipda Rusdin, Rabu (18/9/2019).
Keduanya
diamankan dari dua lokasi yang berbeda, dan kepolisian berhasil mengamankan 60
botol bir dan arak.
“Enam puluh
botol miras jenis bir bintang dan arak diamankan dari tangan dua ibu rumah
tangga di dua desa yang berbeda.” Ujar Kasubag Humas Polres Bima dalam
rilisnya.
Sementara
itu Barang bukti yang diamankan antara lain, 3 botol bir bintang dan 4
botol miras jenis arak dari tangan SL (40) IRT asal Desa Dena, dan 29 botol
miras jenis bir bintang dan 24 botol arak dari NF (27) IRT asal Desa Woro,
Kacamatan Madapangga.
“Dari hasil
penggerebekan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas di dua lokasi
berbeda tersebut adalah sebanyak 60 botol,” ungkap Hanafi.
Ia
menuturkan, pengungkapan kepemilikan miras terhadap dua IRT ini, dilakukan setelah
personel mendapat informasi bahwa SL dan NF sering menjual miras di rumahnya.
Mendapat
informasi tersebut, Kapolsek Madapangga memerintahkan anggota untuk mengecek
kebenaran informasi, sehingga pada pukul 09.30 Wita personel Madapangga yang
dipimpin Kapolsek langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan
berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka.
Untuk keperluan
proses hukum lebih selanjut, barang bukti yang berhasil disita kemudian
diamankan ke Mapolsek Madapangga dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres
Bima.
Kapolres
Bima AKBP Bagus S.Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas menyampaikan, akan selalu
berkomitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bima.
“Kami juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak
kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran miras, narkoba dan
tindak kejahatan lain,” pungkasnya. (Poros06)
COMMENTS