Dibaca Normal
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., (kiri) sedang menyerahkan laporan akhir kepada Kordiv PHL Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si. (kanan), Rabu (18/9) |
Ebit, Sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima ini, menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 7 tahun 2017, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyusun laporan akhir hasil pengawasan untuk disampaikan secara periodik kepada Bawaslu Provinsi dan RI.
“Hal itu diatur dalam pasal 144 UU No. 7 Tahun 2017; ayat 1 menyebutkan; dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; dan ayat 2 berbunyi; Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi,” ujarnya, mengutip pasal yang terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017
Karena itu, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini, mengaku, sebelum dirinya menyerahkan laporan ke Bawaslu RI, pihaknya sudah terlebih dahulu menyerahkan laporan yang sama kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Laporan tersebut dicetak dalam bentuk buku,” jelasnya. (Poros01)
COMMENTS