Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Penandatanganan kesepahaman bersama ( MoU) dan perjanjian kerjasama Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa) antara Direksi PT. Kaltimex Energy dengan pemerintah Kabupaten Bima berlangsung di ruang rapat Bupati Bima pada hari Kamis ( 26/9) berlangsung hikmad. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE selaku kepala daerah dengan Direksi PT. Kaltimex Energy Widi Pancono selaku kuasa direksi PT. Kaltimex Energy yang disaksikan oleh Wakil Bupati Bima, Sekda Kabupaten Bima, Kabag Tata Pemerintahan Setda Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima beserta jajaranya.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE mengatakan pemerintah Kabupaten Bima berharap dengan dilakukanya penandatanganan MoU PLTsa tersebut dapat segera dioperasikan sehingga minimal dapat menerangi lingkungan sekitar. Beroperasinya PLTSa tersebut juga akan memotivasi Pemerintah Kabupaten Bima dalam menangani persoalan sampah. Keberadaan PLTSa ini diharapkan mampu menjadi motivasi dan solusi peningkatan penanganan sampah di Kabupaten Bima. Ujarnya.
Sementara itu, Direksi PT. Kaltimex Energy Widi Pancono selaku kuasa direksi PT. Kaltimex Energy mengatakan bahwa keberadaan PLTSa hanyalah sarana dalam mengeisiensikan penanganan sampah. Optimalisasi penanganan sampah juga bergantung pada karakteristik serta andil masyarakat.
Penanganan sampah ini harus mensinergikan seluruh pemangku kepentingan. Apalagi ada nilai – nilai energy baru dalam pengolahan sampah ini yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Dirinya berharap, keberadaan PLTSA ini dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi terhadap lingkungan sekitar. Setelah Mou ini dirinya berharap pemerintah Kabupaten Bima dapat terus menjalin komunikasi terkait potensi energy terbarukan di Kabupaten Bima. (Poros06/hum)
COMMENTS