Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Polres Bima melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) berupa
narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu. Kegiatan berlangsung pada
senin (10/9). Pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan dengan cara
dilarutkan dalam air dan berlangsung di ruang Tambora Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Bagus S.Wibowo, S.I.K menjelaskan, dalam
pemusnahan barang terlarang itu dilakukan berdasarkan tekhnis. ” sebanyak
58 gram jenis narkotika golongan 1 yang bukan tanaman jenis shabu ini
dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Maka dari itu, dari pemusnahan
barang ini (narkotika red) diharapkan bisa berjalan lancar” ungkapnya.
Hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut, Kasat Narkoba Polres bima,
IPTU Budiman Perangin Angin, S.H, Kasi Pidum Kejaksaan Negri Raba Bima
Sudirman, serta pengacara Muhamad Ilham, S.H.
Kapolres Bima menjelaskan, dalam pemusnahan barang haram tersebut merupakan
bentuk keseriusan petugas kepolisian untuk memerangi narkoba. Oleh karena
demikian, sangat berharap peran aktif masyarakat untuk melakukan
koordinasi yang baik dengan petugas baik ditingkat Polres Kabupaten bima,
maupun Kapolsek pada masing masing wilayah Kecamatan terkait.
“Dengan terbentuknya kerjasama yang baik, maka situasi kondisi pada tingkat
wilayah baik kecamatan, desa maupun lurah akan berjalan aman dan nyaman.” Tutup
Kapolres. (poros01/trib)
COMMENTS