Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Selain mendengarkan pengantar dan arahan dari Kepala Bappeda dan Litbang, Kepala DP3AP2KB dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Bima,Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Kabupaten Bima yang berlangsung Selasa (24/9) di Ruang Rapat Bappeda juga membahas peran instansi terkait dalam pencapaian 24 indikator Kabupaten Layak Anak.
Berdasarkan Konvensi Hak Anak ada lima kluster yang harus diwujudkan yaitu, Kluster hak sipil dan kekebasan, Kluster Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan Kluster kesehatan dasar dan kesejahteraan. Dua Kluster lainnya adalah pendidikan tenaga dan waktu luang dan kegiatan budaya serta kluster perlindungan khusus.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Hj. St. Romlah, S.Sos MM, yang memaparkan topik mewujudkan kabupaten Bima Sebagai Kabupaten Layak Anak menjelaskan beberapa tahapan kegiatan yang akan dijabarkan.
"Ada lima kluster upaya perlindungan anak yang ditujukan untuk mewujudkan "Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030 mendatang. Tahapan tersebut dimulai dengan pembentukan Provinsi Layak Anak (PROFILA) yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Pembentukan Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) hingga Keluarga Ramah Anak akan menjadi titik berat agar hak-hak anak dapat dipenuhi". Tandasnya.
Dari aspek regulasi, sudah ada Perda dan Perbup nomor 42 tahun 2018 tentang KLA sebagai payung kegiatan. Namun yang perlu didorong secara kelembagaan adalah pentingnya keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak". Ungkap Romlah.
Rakor Gugus KLA tersebut dibuka oleh Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima H. Fahrudin S.Sos, M.Ap dan turut dihadiri Ketua LPA Kabupaten Bima Hj. Rostiati Dahlan S.Pd dan Kepala DP3AP2KB Drs. Aris Gunawan, M.Si dan pejabat eselon III dan eselon IV lingkup Kabupaten Bima. (Poros01/kom)
COMMENTS