Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Sebanyak 20 orang peserta yang merupakan perwakilan dari para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan pemangku kepentingan yang bergerak dalam penanggulangan dan pencegahan Narkoba mengikuti Lokakarya Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Anti Narkoba bagi lingkungan masyarakat yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima Rabu (23/10) di Hotel Marina Kota Bima.
Kepala BNN Kabupaten Bima AKBP Hurri Nugroho, SH, MH mengatakan, “BNN Kabupaten Bima yang memiliki wilayah kerja Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu memfasilitasi diskusi lintas elemen masyarakat, dan forum ini merupakan wahana silaturahmi yang terkait upaya bersama dalam penanggulangan bahaya Narkoba. Kegiatan ini penting agar ke depan semua elemen yang terkait pada semua lini bisa bersinergi dan tidak saling menyalahkan”. Terang Hurri.
Untuk mendukung upaya ini BNNK Bima juga telah menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang kemudian ditindak lanjuti SK Gubernur NTB nomor 354 – 145 tahun 2019 yang menetapkan 10 desa/kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) yang diambil dari masing-masing kabupaten/kota se-NTB.
“Kriteria desa dan kelurahan yang dijadikan pilot projek memiliki kegiatan P4GN dan memiliki relawan anti Narkoba. Kriteria lainnya termasuk desa wisata dan berada di wilayah pesisir. Di wiayah kerja BNNK Bima, Desa Panda dan Kelurahan Dara dipilih sebagai pilot proyek Desa/Kelurahan “Bersinar” dan keguatan ini diharapkan dapat menurunkan angka prevalensi Narkoba. Jelasnya.
Lokakarya tersebut juga menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Kasubsi Perdata Kejaksaan Negeri Raba Bima Andang Setyo Nugroho, SH, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima Hj. Rostiati Dahlan, S.Pd dan Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Suryadin S.S, M.Si.
Andang Setyo Nugroho mengungkapkan bahwa dalam penuntutan kasus Narkoba merupakan delik formal atau perbuatan yang menitikberatkan pada perbuatan. Artinya jika secara fisik ditemukan barang Narkoba ada pada diri seseorang maka dikenakan tuntutan hukum”. Terangnya.
Dirinya juga menghimbau semua elemen untuk bersama-sama menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sebagai garda terdepan dalam pemberantasan Narkoba.
Ketua LPA Kabupaten Bima Hj. Rostiati Dahlan mengungkapkan pentingnya kerjasama semua pihak dalam menangani masalah Narkoba terutama mengingat dampaknya yang sudah mempengaruhi lingkungan sekolah. Karena itu, peran orang tua, tenaga pendidik dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba amat diperlukan.
“Secara khusus lanjut Rostiati, LPA sudah menghimbau agar masalah Narkoba juga menjadi perhatian dan kepedulian di sekolah. “Antara lain dengan memberikan waktu 5 menit untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan masalah Narkoba kepada anak didik saat kegiatan belajar mengajar berlangsung”. Tandasnya.
Narasumber lainnya yang mengulas pentingnya aspek komunikasi, Suryadin S.S, M.Si memaparkan, “aspek komunikasi memegang peranan penting dalam penyampaian pesan kepada masyarakat yang memiliki latar belakang lingkungan dan pendidikan yang beragam. Oleh karena itu lanjutnya, “komunikator perlu memahami dengan baik khalayak yang akan menerima pesan”. (Poros01/kom)
COMMENTS