Dibaca Normal
Direktris CV Lawa Mori, Anisa (berjilbab) saat mengurai kericuhan demo pupuk di Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, September 2018 lalu. (Foto : dok) |
Bima, Poros NTB.- Kasus dugaan penadahan pupuk yang menyeret
nama CV Lewa Mori yang saat ini tengah dalam pendalaman Kepolisian Resort Bima
makin menarik saja.
Musababnya, Direktris
CV. Lawa Mori, Anisa, membantah keras kalau dirinya sebagai distributor menjual
pupuk bersubsidi kepada oknum penadah yang berasal dari Desa Ncandi Kecamatan
Madapangga berinisial MT itu.
“Mana mungkin saya
merusak reputasi saya sebagai distributor hanya karena keuntungan yang tidak
seberapa dari menjual pupuk dalam skala sekecil itu,” ujar Anisa kepada media
ini via HP, Selasa (22/9/19) tadi siang.
Kata dia CV. Lawa Mori
selalu berupaya menjalankan kewajibannya sebagai distributor yang ditunjuk PT.
Pupuk Kaltim sesuai dengan aturan main yang berlaku.
“Kita tidak pernah
menjual pupuk ke orang luar (wilayah penanganannya). Kecuali memang kepada
pengecer resmi di wilayah Kecamatan Palibelo dan Monta,” imbuhnya.
Terkait kasus yang
tengah menyeretnya itu, Anisa merasa memang ada seseorang yang menjadi rivalnya
sengaja menyudutkan dan menjatuhkan dirinya, agar wilayah yang ditanganinya
bisa “dicaplok” oleh rival yang dimaksud.
Bahkan kata dia, rivalnya
itu kerap mengintai setiap aktifitas pemuatan pupuk yang dilakukan oleh
pengecer yang berasal dari dua gudang penyimpanannya.
Jadi menurutnya, kasus
ini hanya didasari oleh adanya persaingan dagang tidak sehat oleh rivalnya
sesama distributor yang berniat menjatuhkannya.
“Kasat Reskrim saja
mengatakan bahwa kasus ini ngambang. Karena mengarah pada indikasi persaingan
dagang,” akunya.
Rival dagang yang dimaksud Anisa adalah CV. Rahmawati, yang notabene merupakan
distributor terbesar di Kabupaten Bima.
“Orang itu yang
melaporkan kasus yang katanya kita menjual pupuk secara illegal kepada orang
luar itu,” sebutnya. “Soalnya waktu mobil itu digerebek di Monggo, ada orangnya
itu di situ,” tandasnya kemudian.
Sebagai Ketua Asosiasi
Distributor di Bima, Anisa menilai pemilik CV Rahmawati itu tidak bijak. Karena
menurut dia, seharusnya lebih mengedepankan musyawarah terlebih dahulu, dan
menanyakan kepada pihak CV Lawa Mori terkait kejadian yang sebenarnya.
“Jadi jangan langsung
menyeret kasus ini ke Polres Bima. Tanya dulu ke kita, betul tidak kita yang
menjual pupuk itu. Jadinya kan dia salah kaprah,” sesalnya. “Karena yang pasti
pupuk yang dimuat mobil yang ditahan itu bukan berasal dari gudang kami”
tegasnya.
Anisa kemudian meluruskan
fakta dari kejadian yang sebenarnya. Bahwa kata dia, mobil pickup yang memuat
pupuk itu hanyalah mobil sewaan. Jadi MT itu bukan pembeli yang sebenarnya
melainkan disewa oleh seseorang yang disebutnya berinisial MA, warga Desa
Ncandi.
“MA ini diminta oleh
warga Desa Monggo untuk dicarikan pupuk. Karena pupuk di sana langka, lalu
disewalah mobil MT ini dengan biaya 300 ribu untuk mencari pupuk kepada pedagang-pedagang
liar,” terangnya.
Hingga hari kejadian
itu, mobil MT kebetulan masuk sebuah gang yang searah dengan letak gudang pupuk
CV Lawa Mori. Dan pupuk yang dimuatnya itu, lanjut Anisa dibeli MT dari
seseorang bernama M. Said bukan dari gudang CV. Lawa Mori.
“Itulah salah
kaprahnya. orang berpikir karena dia keluar dari gang gudang kita, dikiranya
pupuk itu dibelinya dari kita. Padahal MT ini tidak membelinya di satu tempat,
melainkan di beberapa tempat. Jadi dia dapat 2 sak di satu tempat dan beberapa
sak lagi di tempat yang berbeda” tukas Anisa,
Lalu mobil itupun
ditahan di Desa Monggo. Sementara, kata Anisa, MT terpaksa mandah diseret ke
Polres Bima karena adanya tekanan-tekanan dari pihak lain.
“Kaitan dengan laporan
di kasat reskrim oleh CV Rahmawati, saya kira wajar polisi menerima laporan.”
kata Anisa.
Sementara saat memberikan
keterangan di depan kepolisian, MT mengakui kalau pupuk yang dimuatnya dibeli
dari CV Lawa Mori.
Namun Anisa
memastikan, bahwa pengakuan MT tersebut terpaksa dilakukannya lantaran berada
dalam tekanan pihak lain, untuk mengatakan sesuai dengan yang diarahkan pihak
tersebut
Hal ini berdasarkan
hasil pengakuan MT saat ditemui oleh pihak CV Lawa Mori usai dilepaskan pihak
kepolisian.
Lanjut Anisa, MT mengatakan
kepadanya, terpaksa mengakui membeli pupuk dari CV Lawa Mori karena
ditekan dan disuruh menyatakan sesuai
dengan apa yang diarahkan oleh pihak lain.
“Ia (MT) juga
dijanjikan jika mengatakan sesuai yang diarahkan, maka mobilnya tidak akan
ditahan lagi di Polres Bima. Tapi ternyata mobilnya belum dilepas juga,” imbuh
Anisa.
Menurutnya lagi, yang
menjadi korban saat ini sebenarnya adalah para petani di Kecamatan Madapangga.
Karena berdasarkan keluhan warga dan hasil inspeksi Kepolisian Sektor
Madapangga, ternyata terjadi kelangkaan pupuk yang hampir merata di Madapangga.
Pasalnya, beberapa
bulan terakhir ini, Kecamatan Madapangga belum mendapatkan dropping pupuk dari distributor
yang menangani wilayah tersebut.
“Jadi kasihan petani
di Madapangga. Terjadi kelangkaan pupuk karena sudah beberapa bulan pupuknya
tidak didropping,” kata Anisa.
Jadi wajar menurutnya,
warga di Madapangga kebingungan dan kalang kabut mencari pupuk hingga menyewa
mobil MT untuk membeli pupuk di tempat mana bisa didapatkan.
“Jadi yang perlu
disalahkan itu ya, distributor yang menangani wilayah Madapangga. Karena lama
tidak mendropping pupuk untuk mereka, jadi merugikan masyarakat umum,” ujarnya.
Mengakhiri
bantahannya, Anisa meminta pihak kepolisian agar bijak dalam menangani kasus
ini.
“Mohon jangan
dipersulit, masalahnya simple, masyarakat butuh pupuk dan terpaksa mencari dan
membelinya secara kalang kabut. Dan sekali lagi saya tegaskan CV Lawa Mori
tidak pernah dan tidak akan pernah menyalahi aturan main yang berlaku,” pungkasnya.
(Poros01)
COMMENTS