Dibaca Normal
FOTO : Ilustrasi operasi zebra |
Bima, Poros NTB.- Terhitung 23 Oktober hingga 5 November 2019, Satuan Lalulintas di seluruh indonesia akan menggelar Operasi Kepolisian dengan Sandi Ops Zebra Gatarin 2019. Kegiatan ini berlangsung secara Serentak diseluruh Kabupaten/Kota untuk memberikan kondisi lalu lintas yang aman, dan nyaman hingga akhir tahun mendatang.
Termasuk Polres Bima Kabupaten. Satuan Lalu Lintas sebagai satuan yang dikedepankan tentunya telah bersiap untuk menggelar Operasi Zebra Gatarin 2019 ini.
Mulai dari perencanaan seperti pelibatan personil, pemetaan lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas Hingga Rapat Koordinasi Dengan Instansi terkait dan lain sebagainya telah dipersiapkan dengan matang sebelum hari pelaksanaannya.
Untuk itu Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Agus Pujiyanto, S.Pd, meghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang akan melintasi wilayah hukum Polres Bima agar melengkapi surat-surat serta kelengkapan kendaraan lainnya dan patuhilah rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Dalam kegiatan ini, tentunya akan ada penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan, yang mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
Menilik Operasi Zebra 2018, sasaran penindakan adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka (kecelakaan) lantas (lalu lintas). Beberapa fokusannya, yaitu pengendara lawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga kelengkapan berkendara.
Menilik Operasi Zebra 2018, sasaran penindakan adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka (kecelakaan) lantas (lalu lintas).
Beberapa fokusannya, yaitu pengendara lawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga kelengkapan berkendara.
Rinciannya seperti dilansir kompas.com, berikut ini jenis-jenis pelanggaran yang harus dihindari oleh pengendara agar lolos dari penindakan :
(1) Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM (2) Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK (3) Pengendara yang melawan arus (4) Tidak menggunakan helm SNI 5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan (6) Menggunakan hp saat mengemudi (7) Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM (8) Berkendara sepeda motor berbonceng tiga (9) Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan (10) Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar (11) Berkendara di bawah pengaruh alkohol 12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya. (poros01)
COMMENTS