Dibaca Normal
Petugas menunjukkan uang palsu saat rilis di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019). (Photo credit : ANTARA/ SYAIFUL ARIF) |
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
"Dia minta izin untuk bawa pulang printer sekolah, karena sekolah kan masih darurat, jadi belum aman, jadi saya izinin," kata saksi syamsudin, Kepala Sekolah tempat terdakwa Zaini mengajar saat ditanya jaksa penuntut umum.
Sementara itu, saksi Hariyanti, menyebutkan mengetahui uang yang dibawa palsu saat terdakwa belanja di tokonya.
"Waktu itu dia (Suyantoni) beli rokok, harganya Rp24 ribu, pakai uang Rp100 ribu, kembaliannya Rp76 ribu, saya tahunya saat nggak sengaja ngecek," katanya.
Saksi lain, Fauzi Ramdhani, menyatakan, terdakwa membeli suku cadang motor di bengkelnya seharga Rp240 ribu.
"Waktu itu pelaku beli 'spare part di bengkel, harganya Rp240 ribu, Rp200 uang palsu, Rp40 ribu uang asli, saya langsung masukan uangnya, tanpa ngecek," ungkapnya.
Pelaku berhasil ditangkap Polsek Kayangan di rumahnya, tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dua lembar Rp50 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong. Serta satu printer, gunting dan kertas juga turut ditemukan.
Pelaku kerap mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, kemudian digunakan belanja di kios-kios kecil milik warga.
Atas perbuatannya, kakak beradik ini dikenakan Pasal 36 ayat 1 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tentang Uang Palsu dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sumber : Kantor Berita Antara Mataram
COMMENTS