Dibaca Normal
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Hendry Critianto, S.Sos |
Bima, Poros NTB.- Kasat Reskrim Polres
Bima Kabupaten, Iptu Hendry Critianto, S.Sos, menyatakan, pihaknya kini terus
bekerja keras untuk mengusut kasus dugaan penadahan pupuk yang menyeret CV.
Lawa Mori.
Baca Juga :
“Masalah pupuk itu masih
dalam proses penyelidikan pendalaman. Untuk sementara ya kita tidak bisa
menjelaskan terlalu dalam, karena apapun yang kita sampaikan tetap mengacu
kepada hasil penyelidikan kita itu. Mangkanya kita besok akan melakukan
pengecekan di lapangan,” ujar Hendry saat dihubungi pewarta media ini via HP, Selasa
(30/10/19) kemarin.
Kata dia, Hal itu
perlu dilakukan guna mengetahui bagaimana proses yang sebenarnya dari
penyaluran pupuk
“Kami tetap berkerja semaksimal mungkin untuk megusut persoalan
ini. Kami sebagai penegak hukum akan menindak tegas siapapun yang melakukan
perbuatan melawan hukum,”
Namun kata dia lagi, sampai saat ini pihaknya masih terus
melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim yang satu ini memang dikenal sangat teliti dan
hati-hati dalam mengusut sebuah kasus. Sehingga tidak akan mengumbar sebuah
kasus yang ditanganinya sebelum melakukan pendalaman lebih jauh.
Yang pasti kata Hendry, pihaknya tidak akan membuat kasus ini
terkesan terabaikan. Karena menurutnya, sudah menjadi tugas pokok institusinya
dalam memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.
Saat disinggung adanya “kisruh” antara CV Lawa Mori dan CV
Rahmawati, Hendry kembali menegaskan pihaknya akan melalukan pendalaman.
Apabila, kata dia, ditemukan pelanggaran yang mengarah ke perbuatan melanggar
hokum, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah tegas dengan
memprosesnya sebagai kasus pidana.
Ia mengingatkan, Satreskrim Polres bima dalam melakukan pendalam kasus pupuk
tidak bekerja sendirian. Melainkan ikut melibatkan Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), termasuk masyarakat.
Karena itu Hendry, menyatakan dalam melalukan pendalaman ini,
peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
“Karena tanpa ada kerja sama antara penegak hukum dengan dinas
terkait serta masyarakat, agak sulit bagi kami mengungkap suatu kasus,
Hendry kembali menekankan, bahwa pihaknya sebagai penegak
hukum tidak akan memihak kepada siapa pun.
“Siapapun
dia, apabila (ditemukan) melanggar hukum jelas kami akan memproses secara hukum
yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan kasus penggelapan pupuk (ditengarai bersubsidi) juga beberapa waktu lalu terjadi di Desa Roi Kecamatan Palibelo. Dikabarkan sebuah truck tersiduk oleh warga setempat tengah menurunkan muatan pupuk di kios pemilik CV yang merupakan seorang pengecer pupuk non subsidi yang mendapatkan rekomendasi dari CV Rahmawati.
Kasus ini sendiri mendapatkan tanggapan dari pihak CV Rahmawati, dengan mengatakan bahwa pengecer tersebut memang mendapatkan rekomendasi dari pihaknya sebagai pengecer pupuk Non Subsidi, Bukan sebagai pengecer Pupuk Bersubsidi.
Terkait kasus ini
juga, Kasat Reskrim, masih belum bisa memberikan keterangan yang lebih jauh. Karena
perlu pendalaman lebih lanjut.
“Jadi begini, kita
kan sudah sampaikan. kita akan melakukan penyelidikan terkait dengan nanti ada
temuan pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan ditemukan bukti ada proses pidana, kita akan proses.” Terangnya.
Pihaknya sendiri,
lanjut Hendry hanya berurusan dengan kasus yang terbukti terdapat proses pidana
di dalamnya.
Namun kalau hanya
sekedar pelanggaran, kata dia lagi, nantinya akan ada hukum-hukum lain yang
akan diambil oleh pihak yang berwenang terkait dengan penyaluran pupuk. Baik oleh
KP3 Kabupaten Bima ataupun oleh pihak Pupuk Kaltim.
“Sekali lagi kalau
kita berfokus kepada tindak pidananya saja kalau memang ada pidananya kita
proses.” Pungkasnya (Poros06)
COMMENTS