Dibaca Normal
Dompu, Poros NTB.- Antisipasi peredaran
narkoba, tim opsnal Sat. Res Narkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan
terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (09/10)
sekitar pukul 22.00 wita.
Dari
informasi yang di diperoleh, bahwa dirumah rumah terduga an. LUKMAN Alias
BABON, Lingkungan Dorotangga, Rt.01/Rw. 01, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan
Dompu, Kabupaten Dompu, sering dilakukan transaksi narkotika, baik
penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menanggapi
informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos langsung
memerintahkan tim opsnal Sat. Res Narkoba Polres Dompu untuk melakukan
pemantauan terhadap rumah terduga LUKMAN alias BABON yang diduga sering
melakukan transaksi narkotika.
“Dari
hasil informasi yang diperoleh bahwa dirumah terduga LUKMAN alias BABON, memang
sering dilakukannya transaksi narkotika, baik penyalahgunaan maupun peredaran
narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Iptu Adhar, S.Sos.
Tidak
menunggu lama, tim opsnal Sat. Res Narkoba Polres Dompu langsung mengamankan
terduga LUKMAN alias BABON pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan dan
peredaran narkotika jenis sabu langsung dirumah yang bersangkutan dengan
disaksikan oleh dua orang saksi dan masyarakat yang ada disekitar lokasi.
“Tanpa
menunggu lama tim opsnal Sat. Res Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan
dirumah terduga LUKMAN Alias BABON”, lanjut Iptu Adhar, S.sos
Dari
hasil penggeledahan tersebut Tim Opsnal Polres Dompu menemukan barang bukti 1).
2 (dua) buah bong terbuat dari kaca yang sudah di rakit, 8 (Delapan) Buah
telpon genggam, 5 (lima) buah korek api gas yang sudah di modif, 9 (sembilan)
lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang
pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan
Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar Rp. 10.000,00 (sepuluh
ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), 5
(lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah), 5 (lima) buah
plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 1
(satu) buah gulungan plastik klip bekas di pakai, 2 (dua) gulung plastik klip
bekas pakai, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah gunting kecil, 2 (dua)
buah sedotan yang sudah di modif bentuk L, 1 (satu) buah pisau kecil, 1 (satu)
buah pisau kecil tampa gagang, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, yang
bertuliskan “TOKO PERHIASAN HALIKA Jl. Pasar sila”, 1 (satu) buah
jarum, 10 (sepuluh) buah sedotan.
Selanjutnya
barang bukti dan terduga LUKMAN alias BABON digelandang ke Mako Polres Dompu
guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami dari pihak Kepolisian tidak akan
membiarkan penyelundupan dan transaksi narkotika terus merajalela khususnya di
wilayah hukum Polres Dompu”, tegas Iptu Adhar
“Kami
ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melakukan berpartisipasi
dengan kami untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah
hukum Polres Dompu, kami harap masyarakat sadar akan bahayanya narkoba bagi
kita semua dan jauhi narkoba. Tidak lupa masyarakat untuk saling mengingatkan
akan bahaya dari barang terlarang tersebut dan jangan seskali untuk
mendekatinya”, harap Iptu Adhar, S.sos. (Poros06/trib)
COMMENTS