Dibaca Normal
Kota Bima, Poros NTB.- RSUD Bima mengklarifikasi terkait dengan kejadian meninggalnya pasien bernama Siti Halimah (70 Tahun), yang berbuntut pada adanya dugaan
malpraktek dari pihak keluarga pasien.
Dalam press release Kepala RSUD Bima, Drg.
Ihsan pada hari selasa ( 15/10) menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya
yaitu pada tanggal 30 September 2019 Pasien Alm. Ny. Sti Halimah (70 tahun) rujukan RS Asakota Bima,datang ke
IGD dalam keadaan sadar, nampak sesak berat, posisi duduk, sulit berbicara
(bicara terpatah-patah).Hasil anamnesis terhadap pasien dan keluarga didapatkan
keluhan sesak dan batuk dirasakan memberat sejak semalam, batuk lama, hilang
timbul lebih kurang 1 bulan. Sesak dirasakan bahkan saat tidak beraktivitas
tanpa disertai demam. Pasien sebelumnya memiliki riwayat sesak dan tekanan
darah tinggi, namun tidak melakukan medical check-up secara rutin.
Pasien langsung dibawa ke ruang resusitasi dengan didampingi
dokter jaga IGD, diberikan oksigen, dipasangkan monitor, dilakukan pemeriksaan fisik lengkap, EKG,
Rontgen, dan cek laboratorium, serta diberikan terapi untuk mengurangi kondisi
sesak nafas dan kondisi lain yang memberatkan pasien. Pasien direncanakan untuk
dirawat di ICU.
Pada tanggal 01 Oktober 2019 pasien mulai menunjukkan
tanda-tanda perbaikan, dimana sesak berkurang dan kecukupan kadar oksigen tubuh
membaik. Pasien kemudian diputuskan dan disetujui keluarga untuk dirawat di
ruang VIP B dengan pengawasan; dasar keputusan adalah Saturasi oksigen pasien
stabil, sesak berkurang, hemodinamik stabil, dan ICU
masih penuh.
Dokter menginformasikan kepada keluarga pasien bahwa pasien
dapat dipindahkan ke ruang rawat inap VIP B. Dokter juga memberikan penjelasan
bahwa meskipun saat ini kondisi pasien menunjukkan tanda-tanda perbaikan, namun
sewaktu-waktu kondisi pasien dapat tiba-tiba kembali memburuk. Keluarga saat itu menyatakan paham dengan
kemungkinan tersebut.
Tanggal 1 Oktober 2019 jam 17.00 WITA, pasien mulai dirawat
di ruang VIP B. Kondisi sampai dengan jam 20.00 wita masih cukup stabil, dengan
bantuan terapi oksigen dan obat-obatan sesuai protokol. Selanjutnya pada Jam
22.05 wita, pasien mengalami penurunan kondisi kembali, nadi melemah. kesadaran
menurun, dan nafas melambat. Oksigenasi optimal dan persiapan resusitasi segera
dilakukan oleh petugas jaga ruangan.
Jam 22.10 wita dokter jaga ruangan melakukan pemeriksaan dan
didapatkan kondisi vital pasien, tensi tidak terukur, pulsasi tidak teraba,
henti nafas, dan pemeriksaan pupil midriasis. Dan pada Jam 22.15 wita pasien
dinyatakan meninggal oleh dokter dihadapan keluarga/kerabat, petugas medis dan
paramedis.
Berdasarkan kejadian ini dapat disimpulkan bahwa (1).Pasien mengalami penyakit komplikasi paru dan jantung yang diperberat dengan infeksi, kegagalan jantung, dan usia.( 2).Secara klinis, kondisi tersebut dapat mengalami pemberatan sewaktu– waktu. Bukti klinis menunjukkan bahwa kondisi tersebut memiliki prognosis buruk dengan angka kematian sebesar 74%, dan rerata 85% pada pasien dengan gagal jantung kongestif. (3). Penanganan pasien telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di RSUD Bima. (Poros06)
COMMENTS