Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Anggota Tim Opsnal Polres Bima Kabupaten berhasil meringkus DPO Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau begal,
Minggu (20/10/19) kemarin sekira Pukul 16.00 Wita.
Menurut Kasubag Humas
Polres Bima, Iptu Hanafi, DPO berinisial IB (16), warga Rt 10 Desa Ngali Kecamatan
Belo Kabupaten Bima yang masih berstatus pelajar ini, ditangkap berdasarkan Laporan korban, Aditya, warga RT 11 Desa
Tangga Kecamatan Monta dengan Laporan
Polisi Nomor: LP/247/XI/2019/ NTB/ Res Bima tertanggal 23 juli 2019 lalu.
Sebelum ditangkap di
emperan rumah Sehe Desa Ngali dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.kap/92/X/2019/
Reskrim, Tanggal 19 oktober 2019, pelaku dalam melakukan aksi begal bersama rekannya
berinisial THR yang juga warga Desa Ngali, yang sudah ditangkap sebelumnya dan
saat ini sedang menjalani penahanan.
Dituturkan Hanafi,
kronolgis kejadiannya, bermula pada hari Selasa Tanggal 23 juli 2019, sekira
Pukul 11.00 Wita, bertempat di jalan raya lintas perbatasan ngali dan monta.
Saat itu, korban yang mengambil
rumput dicegat oleh dua orang yang tidak dikenali oleh korban. “Kemudian salah
satu pelaku memukul korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh dari sepeda
motor yang dikendarainya.” Terang Hanafi.
Kedua pelaku lantas membawa
kabur sepeda motor milik korban. Salah satu pelaku, THR, berhasil ditangkap.
Hasil interogasi, diketahui
THR melakukannya bersama IB. “Dan saudara THR ini mengaku berperan memukul
korban sehingga terjatuh. Sedangkan saudara IB berperan menunggu di atas sepeda
motor yang digunakan oleh pelaku,” ungkap Hanafi lebih lanjut.
Setelah berstatus DPO
selama 4 bulan, kepolisian akhirnya berhasil mengendus keberadaan IB. Sekitar
pukul 15.30 Wita, anggota opsnal mendapatkan informasi, IB sedang meminum
minuman keras bersama temannya dipinggir jalan depan rumah Sehe di Desa Ngali.
Anggota Opsnal langsung
menindak lanjuti informasi tersebut, dan berhasil mengamankan IB, Sekitar pukul
16.00 tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Bima AKBP Bagus
S. Wibowo S.Ik melalui, seperti dikutip Hanafi, mengatakan dari hasil interogasi,
bahwa pelaku (IB) mengaku secara terus terang sudah 6 kali melakukan aksi begalnya.
Saat ini kepolisian
masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas pengakuan IB tersebut.
(Poros06)
COMMENTS