Dibaca Normal
Penulis : Nurdin, AR, SH
Editor : Edho
Abdul Kader Jailani |
Bima, porosntb.com-Pelantikan anggota BPD terpilih di Kabupaten Bima sudah berlangsung Rabu (13/11/2019) di beberapa kecamatan. Namun, beberapa kecamatan lain seperti Monta, baru akan melaksanakan pelantikan Kamis (14/119) besok.
Meski pelaksanaan pelantikan berlangsung lancar, namun pelantikan anggota BPD Kecamatan Monta justru menuai persoalan.
Anggota BPD Simpasai Abdul Kader Jailani mengaku keberatan dengan adanya beban biaya sebesar Rp 50 ribu untuk kegiatan pelantikan tersebut. Ketentuan biaya yang akan dibebankan ke anggota BPD itu diputuskan oleh Muspika Monta.
Menurut Kader, keputusan itu melebihi keputusan yang lebih tertinggi yang sudah diatur dalam keputusan Bupati Bima nomor : 188.45/536/06.16 tahun 2019 tentang penetapan tahapan kegiatan pelaksanaan pengisian keanggotaan badan permusyawaratan desa serentak di Kabupaten Bima tahun 2019.
"Pada Frasa Memutuskan, menetapkan, bagian kedua berbunyi, Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019," ungkap Kader mengutip Keputusan Bupati Bima.
Lanjut Kader, keputusan itu merupakan praktek pungli yang dilegalkan. "Jadi ini menyalahi aturan," tandasnya.(*)
COMMENTS